Pemerintah Siap Kelola Cadangan Minyak Goreng dan Gula Konsumsi

25 Maret 2023 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasokan minyak goreng di pasar tradisional Pasar Minggu, Selasa (14/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasokan minyak goreng di pasar tradisional Pasar Minggu, Selasa (14/3/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pangan Nasional atau Bapanas menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP).
ADVERTISEMENT
Seperti halnya pengelolaan komoditas beras oleh BUMN Perum Bulog, penyelenggaraan CGKP dan CGMP ini melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog yang mencakup penetapan jumlah, penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, hingga pendanaannya.
Beleid tersebut mengatur pengadaan CGKP dan CMGP dapat dilakukan dengan pengadaan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Sementara penyalurannya ditujukan untuk menjaga stabilitas harga pangan, bantuan pangan, atau keperluan lain yang ditetapkan pemerintah. Penyalurannya bisa berupa operasi pasar dan operasi pasar khusus sasaran tertentu.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan gula dan minyak goreng merupakan dua dari sebelas komoditas pangan yang menjadi kewenangan Bapanas dan diatur dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bapanas juga telah mengeluarkan Perbadan untuk komoditas CPP lainnya seperti beras, jagung, dan kedelai.
"Dengan adanya cadangan pangan yang kuat, kita bisa melakukan intervensi untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan khususnya dalam situasi tertentu seperti terjadinya gejolak harga, bencana alam dan situasi kedaruratan lainnya," terang Arief melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).
Pedagang menyusun bungkusan gula di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (21/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Selanjutnya, Bapanas akan menerbitkan regulasi turunan dari Perbadan 4/2023 ini untuk operasionalisasi pengadaannya, yaitu Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk CGKP dan CMGP, serta fleksibilitas yang akan mengutamakan dari produksi dalam negeri.
Sementara untuk penyalurannya, CGKP dan CMGP dapat digunakan untuk antisipasi, mitigasi, dan atau pelaksanaan stabilisasi harga, pemberian bantuan, serta keperluan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kepala Bapanas berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri atau kepala lembaga.
ADVERTISEMENT
Dengan terbitnya regulasi Perbadan 4/2023 tentang Penyelenggaraan CGKP dan CMGP ini, BUMN pangan yang ditugaskan akan mulai melakukan pengadaan, pengelolaan, serta penyalurannya.