Pemerintah Siap Lelang Surat Utang Negara (SUN) Besok, Incar Dana hingga Rp 33 T

13 Mei 2024 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukan uang pecahan Rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukan uang pecahan Rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) pada besok, Selasa (14/5) dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Target indikatif dari lelang SUN ini senilai Rp 22 triliun dan target maksimal senilai Rp 33 triliun.
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan melelang tujuh seri SUN, yaitu SPN03240814 (New Issuance), SPN12250502 (Reopening), FR0101 (Reopening), FR0100 (Reopening), FR0098 (Reopening), FR0097 (Reopening), dan FR0102 (Reopening).
Adapun tingkat kupon yang ditawarkan pemerintah mulai dari 6,62 persen hingga 7,12 persen. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menjelaskan, lelang Surat Utang Negara dilakukan dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024.
“Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019),” tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam pengumumannya, dikutip Senin (13/5).
SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta. Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pada prinsipnya, semua pihak baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.
Adapun peserta lelang berasal dari Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Dealer Utama. Dealer Utama berasal dari Citibank N.A, Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT