Kumparan Logo

Pemerintah Siap Redistribusi Lahan Objek Reforma Agraria

kumparanBISNISverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tokoh masyarakat desa memperlihatkan sertifikat tanah wakaf yang diserahkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tokoh masyarakat desa memperlihatkan sertifikat tanah wakaf yang diserahkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya baru saja bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (19/8).

Mereka turut melaporkan kesiapan pemerintah dalam meredistribusi lahan yang berhubungan dengan tanah objek reforma agraria. Tentunya, redistribusi lahan tersebut juga dibarengi dengan sertifikasi.

"Saya melaporkan kepada bapak presiden bahwa kita kalau TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) masih terbatas pada sertifikasi, pertama sertifikasinya. Sehingga banyak yang bilang, Tora kok sertifikasi. Ya itu tahap awalnya. Sekarang kita udah siap redistribusi lahannya," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (19/8).

Untuk sertifikasi dipastikan akan dilakukan oleh pemerintah setempat bersama pihak dari Agraria dan Tata Ruang.

Sementara, dari pembagian lahan itu dijelaskan Darmin berasal dari berbagai sumber seperti PPTKH (Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan). Sumber tersebut mencakup identifikasi pembagian lahan yang didalamnya sudah dibangun fasilitas warga setempat.

Lahan di Bali akan dapat sertifikat. Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan

"Itu ada 2 sumber lahan. Satu yang mungkin sering ke Kemenko Perekonomian pasti tahu PPTKH. Itu pada dasarnya kalau selama ini kampung-kampung kita penduduknya ada yang bikin masjid di pinggir kawasan hutan, masuk ke dalam. Ada perumahannya, segala macem, itu akan diselesaikan. Sehingga itu akan diubah batas-batas hutannya oleh Menteri KLH," imbuhnya.

Tak hanya itu, sumber lainnya berasal dari hutan produksi. Lahan yang berada dalam hutan yang dianggap tidak berproduksi lagi akan diberikan kepada masyarakat. Tentunya, teknis pengaturannya akan diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan melibatkan pemerintah daerah.

Pembagian lahan kedua itu juga berdasarkan pengajuan masyarakat terkait tujuan pengelolaannya. Khususnya dengan mengalihfungsi lahan seperti pembuatan sawah dan lain-lain.

"Itu akan melalui Pemda, Bupati, Gubernur mereka bisa mengusulkan, tapi mereka harus bilang mau untuk apa. Untuk masyarakat bisa dibikin sawah misalnya, atau kebun apa, " pungkasnya.