Pemerintah Siap Tebar Bansos Rp 24,17 T Minggu Ini, Siapa Saja yang Dapat?
·waktu baca 2 menit

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa Presiden Jokowi meminta untuk dikucurkannya dana bantuan sosial (bansos) tambahan sebesar Rp 24,17 triliun. Dana tersebut, dipastikan oleh Sri Mulyani bakal dikucurkan dalam minggu ini.
“Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers usai ratas di Istana Negara pada Senin (29/8).
"Karena itu bisa dieksekusi bisa lebih cepat juga, kalau bisa dilakukan pada minggu ini," sambungnya.
Salah satu bansos yang diberikan adalah bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000, siapakah yang berhak menjadi penerima bansos tersebut?
Sri Mulyani menyampaikan bahwa bansos ini akan diberikan kepada pertama 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat. Dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 12,4 triliun. Pemberian bansos ini akan dibayarkan Rp 150.000 selama 4 kali, atau Rp 300.000 selama 2 kali. Bantuan akan diberikan lewat saluran kantor pos di Selindo.
Kemudian kategori penerima bansos kedua adalah 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta perbulan. Dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu, ini akan diserahkan pada pekerja-pekerja tersebut dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Ditambah, pemda juga diminta pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat. Hal ini dilakukan dengan penerbitan aturan dari Kemendagri tentang 2 persen dari dana transfer umum dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum serta perlindungan sosial tambahan.
“Jadi dalam hal ini masyarakat akan diberikan tiga jenis apa yang disebut bantalan sosial, yaitu BLT untuk 20,65 juta kelompok masyarakat atau keluarga masyarakat sebesar Rp 150 ribu kali empat kali, itu 12,4 triliun. Kemudian bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum 3,5 juta per bulan sebanyak Rp 600 ribu dibayarkan sekali dengan anggaran 9,6 triliun,” ujar Menkeu.
Sri Mulyani mengatakan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan memberikan detail lebih lanjut pada dua kategori bansos ini.
“Dan kemudian juga akan dilakukan pembayaran oleh pemda dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH sebanyak 2,17 triliun di dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan bahkan nelayan, dan tambahan perlindungan sosial,” tuturnya.
