Pemerintah Siapkan 9 Stimulus untuk Proyek Migas IDD

9 Juni 2021 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeboran minyak dan gas Foto: Wikimedia Commons
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeboran minyak dan gas Foto: Wikimedia Commons
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Proyek pengembangan minyak dan gas bumi (migas) laut dalam atau Indonesia Deepwater Development (IDD) tetap menjadi prioritas nasional dalam menjaga produksi gas di Indonesia. Pemerintah pun menyiapkan paket stimulus atau insentif demi mempercepat penyelesaian proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah mendukung pengembangan lapangan (migas laut dalam) baru untuk bisa eksploitasi sumber gas yang ada. Kita melakukan evaluasi terpusat untuk bisa memberikan dukungan insentif yang diperlukan. Ini masih proses yang dilaksanakan bersama Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas," Menteri ESDM Arifin Tasrif seperti dikutip kumparan dari laman Kementerian ESDM, Rabu (9/6).
Merespons hal tersebut, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengemukakan, pihaknya telah mengajukan sembilan stimulus kepada pemerintah untuk mendongkrak investasi di sektor hulu migas, termasuk dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19. "Sekitar enam (stimulus) sudah mendapatkan persetujuan (pemerintah)," jelas Dwi.
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. Foto: Dok. SKK Migas
Salah satu kelonggaran investasi di hulu migas, sambung Dwi, adalah beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) bisa melakukan monetisasi potensi migas yang dikelola oleh mereka. "Jadi, ini akan diteruskan ke pembicaraan dengan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, SKK Migas telah mengajukan sembilan stimulus kepada pemerintah demi memperbaiki iklim investasi hulu migas. Adapun stimulus tersebut berupa penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi, tax holiday untuk pajak penghasilan, penghapusan biaya pemanfaatan kilang gas alam cair (LNG) Badak, penundaan atau penghapusan PPN LNG, penghapusan biaya sewa barang milik negara hulu migas.
Selain itu ada, penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak tidak langsung, gas bisa dijual dengan harga diskon untuk semua skema di atas Take or Pay dan Daily Contract Quantity, fleksibilitas fiskal term, serta pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas. "Saat ini juga sudah di bangun one door service policy. Jadi, sekarang begitu banyak aspek diusahakan agar investasi bisa berjalan dengan baik," kata Dwi.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, gas bumi ditargetkan akan memberi kontribusi sebesar 22 persen pada bauran energi nasional di tahun 2025. Saat ini, realisasi gas nasional pada tahun 2020 mencapai 19,36 persen.
"Pemerintah terus mendorong usaha peningkatan cadangan, produksi migas dan optimalisasi pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik, yang saat ini tercatat sebesar 63,9 persen," pungkas Arifin.