Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pemerintah Siapkan Aturan Soal Tugas Kementerian dan Lembaga dalam MBG
3 Maret 2025 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan saat ini pemerintah akan menyiapkan aturan soal tugas kementerian dan lembaga dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT
Zulhas melihat program ini membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN) juga Pemerintah Daerah. Nantinya, aturan mengenai tugas masing-masing kementerian dan lembaga dalam MBG ini bisa berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres).
“Tadi kita sepakat akan dirumuskan nanti bareng-bareng apakah dalam bentuk Inpres atau Perpres. Sehingga semua pihak bisa melakukan tugasnya sesuai yang sudah diatur oleh aturan ini,” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/3).
Zulhas menuturkan aturan ini dibutuhkan agar nantinya tugas berbagai kementerian dan lembaga dalam program ini tidak tumpang tindih.
"Nanti Inpres yang diperlukan untuk mengatur masing-masing lembaga itu apa tugasnya. Karena kalau nggak diatur, ragu-ragu masing-masing, misalnya nanti ada distribusi antara daerah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, aturan ini juga nantinya akan mengatur pelaksanaan program MBG ini secara rinci.
“Misalnya, nanti ada distribusi antar daerah. Itu kan perlu aturan. Tugas-tugas nanti yang bisa dikerjakan oleh pemerintah daerah itu apa, nanti akan dirumuskan teknisnya seperti apa,” jelas Zulhas.
Sekretaris Menko Bidang Pangan Kasan Muhri mengatakan dia belum bisa memastikan bentuk aturan ini akan Inpres atau Perpres. Namun dia mengatakan perumusan beleid ini salah satunya ditujukan agar dapat mempercepat realisasi program ini.
“Ya nanti akan di pastikan yang paling tepat apa (Inpres atau Perpres) aturannya untuk mempercepat realisasi MBG,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Dia menyebut payung hukum ini harus segera diterbitkan, sebab program ini telah berjalan sejak awal tahun.
ADVERTISEMENT
Terlebih sebelumnya kementerian dan lembaga yang membantu dalam program ini bermodalkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Nantinya aturan ini akan memperkuat berbagai nota kesepahaman tersebut.
“(Payung hukum sebelumnya) ada, tadi kan sudah ada kemitraan lewat MoU dan sebagainya,” terangnya.