Pemerintah Siapkan Insentif dan Skema Kredit untuk Lindungi Industri Padat Karya

3 November 2024 21:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sederet menteri ekonomi dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sederet menteri ekonomi dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan berbagai langkah untuk meningkatkan daya saing dan melindungi industri di Indonesia, khususnya sektor padat karya. Salah satu caranya adalah dengan memberikan insentif bagi sektor ini.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah akan memberikan insentif khusus bagi industri padat karya, terutama untuk revitalisasi permesinan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (3/11).
Airlangga menjelaskan, pemerintah akan mengembangkan skema kredit investasi yang akan dibahas bersama Kementerian Keuangan, sektor perbankan, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Skema ini bertujuan untuk mempermudah industri padat karya dalam melakukan pembaharuan alat dan mesin produksi.
“Sedang disiapkan skema untuk kredit investasi, yang teknisnya akan dibahas dengan Kementerian Keuangan, perbankan, dan Himbara,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat regulasi terkait kredit usaha rakyat (KUR), kredit alat dan mesin pertanian (Alsintan), serta kredit untuk revitalisasi industri padat karya. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan akses permodalan bagi industri dalam negeri.
KUR bantu petani Sumsel dapatkan alsintan kembangkan budidaya pertanian. Foto: Kementan RI
Untuk perlindungan industri, Airlangga menyebut pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk memperpanjang kebijakan perlindungan melalui *safeguard* atau pengamanan industri dari persaingan produk impor. "Langkah-langkah perlindungan ini sudah disiapkan, termasuk perpanjangan beberapa safeguard yang jatuh tempo," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian juga akan menerapkan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor serta mengontrol harga gas bagi sektor tertentu. Di sisi lain, Kementerian Perdagangan akan membentuk satuan tugas (task force) untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan ini secara lebih rinci.
Di luar insentif bagi sektor industri, pemerintah juga menyiapkan revisi program jaminan kehilangan pekerjaan, serta program kampung pekerja dan siap kerja untuk meningkatkan serapan tenaga kerja. "Program-program ini dirancang untuk melindungi pekerja dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas," jelas Airlangga.