Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemerintah Siapkan PP Atur soal Insentif ASN di 3T, Kapan Terbit?
2 Mei 2024 13:11 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembahasan RPP ini sebelumnya dilakukan pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/3) kemarin. Seharusnya Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ini ditargetkan ditetapkan pada 30 April 2024 lalu. Namun sampai sekarang PP itu belum terbit.
"Tanya pemerintah apa kendalanya. Saya kira PP ini tidak akan ada kendala kalau mau PP ini dilakukan secara konsisten," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang ditemui usai Rakor Pengawasan Kepegawaian dengan Ombudsman di Kantor Ombudsman, Kamis (2/5).
Junimart menjelaskan dalam kesimpulan terakhir Rapat Kerja bersama Komisi II DPR Maret lalu, menyebutkan bahwa PP itu harus terlebih dahulu dibahas dalam konsinyering bersama Komisi II DPR.
ADVERTISEMENT
"Sebelum PP diterbitkan ya kita harus melakukan konsinyering. PP itu kita minta dilakukan konsinyering supaya kita bisa melihat apakah kesepakatan dalam keputusan peraturan itu menjadi salah satu pemandu dalam PP tersebut," kata dia.
Adapun RPP yang sedang disiapkan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini.
Beberapa substansi krusial dalam RPP ini salah satunya terkait persebaran ASN, di mana pemerintah melihat talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja, sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T. Nantinya, percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan.
Selanjutnya adalah penghargaan ASN mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif. Secara khusus, bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan.
ADVERTISEMENT
Junimart memberi catatan, pertama isi PP tersebut nantinya tidak boleh melenceng dari undang-undang yang ada. Kedua, tentu kita sangat concern untuk lebih detail PP itu berbicara tentang tenaga honorer yang harus diangkat menjadi PPPK, itu paling pokok karena itu bukan menjadi isu lagi tapi menjadi beban kami di DPR dan beban bangsa ini yang jutaan masih terkendala itu," sambungnya.
Junimart juga menyarankan agar Kementerian PANRB melakukan pengawasan kepada seluruh kepala daerah agar tidak mengangkat tenaga honorer dalam istilah apa pun.
"Terakhir kami dengar tenaga honorer digantikan dengan tenaga sukarela. Ini menjadi mainan aneh di daerah. Sekarang ada tenaga sukarela, kami baru mendapatkan informasi tenaga honorer menjadi tenaga sukarela, dengan modus yang sama," kata dia.
ADVERTISEMENT