Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemerintah Siapkan Strategi Restrukturisasi Utang BUMN Rekind
12 April 2023 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Menteri BUMN I, Pahala N Mansury , menyampaikan strategi restrukturisasi PT Rekayasa Industri (Rekind) kepada Komisi VI DPR untuk menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan yang semakin terpuruk.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Pahala tidak bisa mengungkap detail rencana restrukturisasi Rekind yang sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR yang berlangsung tertutup hari ini.
"Kita memberikan penjelasan untuk bisa melakukan upaya restrukturisasi buat Rekind, itu saja yang bisa saya sampaikan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (12/4).
"Tadi kita menyampaikan beberapa usulan kepada Komisi VI, dan Komisi VI pun mendengarkan untuk bisa bagaimana melakukan hal tersebut (restrukturisasi)," sambung Pahala.
Pahala melanjutkan, upaya yang disiapkan pemerintah salah satunya yaitu melihat kemungkinan menggandeng anak usaha Danareksa, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), untuk ikut serta dalam proses restrukturisasi Rekind.
"Itu yang memang saat ini kita lakukan pengkajian dan upaya untuk melakukan peningkatan ekuitas Rekind," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, Rekind yang saat ini masih mengerjakan sederet proyek strategis nasional (PSN) tersebut juga akan melaksanakan aksi korporasi untuk meningkatkan struktur modal atau ekuitas.
"Saat ini kan mereka memang masih mengerjakan beberapa proyek strategis nasional, memang pada saat ini yang kita lihat perlu ada beberapa corporate action yang dibutuhkan untuk bisa melakukan peningkatan ekuitas," pungkas Pahala.
Adapun Rekind merupakan perusahaan yang bergerak di bidang EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning). Kepemilikan saham perusahaan yaitu 90,6 persen dimiliki PT Pupuk Indonesia (Persero), 4,97 persen oleh PT Pupuk Kalimantan Timur, dan pemerintah sebesar 4,97 persen.
Berdasarkan penelusuran kumparan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rekind terhitung sudah digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebanyak empat kali sejak tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Rekind pertama kali digugat PKPU oleh PT Willich Isolasi Pratama dan PT Refratech Mandalaperkasa, pada 15 Desember 2022 lalu. Kemudian, PT Kobexindo Konstruksi Indonesia menggugat perusahaan pada 8 Februari 2023.
Tidak sampai di situ, Rekind kembali digugat PKPU oleh PT Coda Integra Internusa dan CV Matahari Terbit pada 8 Maret 2023, serta PT KRAZU NUSANTARA pada tanggal yang sama.
Adapun saat ini perusahaan sedang menggarap mega proyek milik PT Pertamina (Persero) seperti Lapangan gas Jambaran Tiung Biru (JTB) dan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, serta memiliki berbagai proyek pembangkit listrik tenaga uap dan panas bumi.