Pemerintah Susun Aturan CCS, Negara Lain Bisa Simpan Karbon di RI

11 September 2023 17:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Migas Tutuka Ariadji. Foto: Kementerian ESDM
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Migas Tutuka Ariadji. Foto: Kementerian ESDM
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang carbon capture and storage (CCS) di luar kegiatan hulu migas untuk mendukung penurunan emisi dari industri lain.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menuturkan peraturan ini juga diharapkan memungkinkan Indonesia menjadi hub CCS di Asia Tenggara melalui impor karbon dari negara lain.
Menurutnya, pemerintah melihat Kanada, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia memiliki kebijakan CCS terbaik dengan tingkat insentif yang lebih besar bagi investasi sektor swasta, sehingga kegiatan CCS lebih maju dan mapan.
"Hal ini dapat menjadi pembelajaran untuk memperkaya perbaikan regulasi CCS di Indonesia. Mengembangkan kebijakan dan menetapkan peraturan tentang CCS merupakan hal yang sangat menantang, sehingga perlu mendengarkan dan belajar dari pihak lain," ujarnya saat International and Indonesia CCS Forum, Senin (11/9).
Ditemui usai acara, Tutuka menjelaskan melalui Perpres baru tersebut, Indonesia bisa menerima dan menyimpan karbon dari negara lain. Dia mencontohkan Singapura yang tidak memiliki banyak lahan migas, sehingga bisa menyimpan karbon di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kita menerima CO2 dari luar, kurang lebih mengimpor. Mereka yang mau pakai storage kita bayar, jadi kita ke depan jualan gudang lah bisnisnya, jualan gudang CO2," ungkap dia.
Tutuka menuturkan, pajak karbon di Singapura akan melesat 25 dolar Singapura di tahun 2024 dan akan naik lagi menjadi 45 dolar Singapura di tahun berikutnya. Sehingga, menurutnya, daripada perusahaan membuang CO2 lebih baik disimpan atau diinjeksikan.
Tutuka mengatakan, CCS antarnegara ini bisa berupa kerja sama antar pemerintah terlebih dahulu, baru kemudian antar perusahaan (business to business/B2B) dengan pemilik lapangan migas, seperti PT Pertamina (Persero).
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Jodi Mahardi, mengatakan Perpres CCS kemungkinan bisa diterbitkan tahun ini, menyusul peraturan yang sudah ada khusus hulu migas.
ADVERTISEMENT
"Salah satu opsi yang dibahas adalah crossborder juga, karena potensi penyimpanan karbon sangat besar untuk memenuhi kebutuhan domestik dan membuka diri," tuturnya.
Dengan membuka keran impor karbon ini, kata Jodi, Indonesia bisa menjadi pusat alias hub CCS di Asia Tenggara. Alhasil, industri-industri turunan akan berkembang di Indonesia dan menjadi potensi investasi baru.
Salah satu bukti terbukanya investasi dari pengembangan CCS ini adalah salah satu perusahaan besar dunia sudah melirik Indonesia sebagai tempat pabrik petrokemikal untuk plastik.
"Ketika mereka ada akses CCS yang dekat dengan mereka, mereka bisa membuka petrochemical net zero. Itu lah kenapa kita buka crossborder ini karena bisa untuk meningkatkan kemampuan kita mendapatkan investasi mengembangkan CCS," pungkas Jodi.
ADVERTISEMENT