Pemerintah Susun Roadmap Pengelolaan Produk Hasil Tembakau di Semua Sektor

Pemerintah hingga saat ini masih menyusun peta jalan (roadmap) terkait pengelolaan produk hasil tembakau. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, roadmap ini akan melibatkan seluruh sektor, mulai dari sektor pertanian tembakau, pengaturan sektor industri hasil tembakau, pengendalian konsumsi produk tembakau, hingga optimalisasi penerimaan cukai.
“Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau secara prinsip arah dan kebijakannya sudah sesuai dengan PP 109/2012, dengan mempertimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya merokok dan menurunkan tingkat prevalensi perokok penduduk usia 10 sampai dengan 18 tahun,” ujar Susi dalam keterangannya, Selasa (13/9).
Menurut dia, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
“Dengan adanya revisi PP 109/2012, pengawasan terhadap industri hasil tembakau akan semakin diperketat sehingga ruang gerak IHT (industri hasil tembakau) pun menjadi terbatas. Situasi ini dikhawatirkan akan membuat IHT mengalami kontraksi yang cukup dalam dan diiringi penurunan kinerja. Padahal, industri hasil tembakau saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19,” jelasnya.
Ia menambahkan, usulan revisi PP 109/2012 masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama dalam hal mitigasi terhadap pihak-pihak yang terdampak. Kemenko Perekonomian sendiri, lanjut Susi, sedang dalam tahap koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menyusun mitigasi dan penataan untuk petani, pengusaha, bahkan konsumen.
Menurut Susiwijono, PP 109/2012 yang berlaku saat ini telah mengatur IHT secara komprehensif dengan mempertimbangkan keseimbangan dari berbagai aspek seperti kesehatan, penerimaan negara, keberlanjutan usaha hulu-hilir, serta penyerapan tenaga kerja.
“Pengawasan atas implementasi PP 109/2012 di lapangan pada saat ini belum optimal sehingga aspek yang perlu menjadi perhatian adalah implementasi di lapangan,” katanya.
Susi juga mengatakan, revisi PP 109/2012 akan meningkatkan peredaran rokok ilegal yang justru tidak sesuai dengan tujuan kesehatan yaitu menurunkan prevalensi perokok anak. Revisi ini juga akan mengancam keberlangsungan IHT legal dan memberikan peluang bagi produsen rokok ilegal untuk bertumbuh.
Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan meminta pemerintah untuk melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau dengan tidak merevisi PP 109/2012. Pasalnya, revisi PP 109/2012 akan memberatkan IHT yang telah berkontribusi nyata bagi penerimaan negara dan serapan tenaga kerja.
“GAPPRI dengan tegas menolak perubahan PP 109/2012. Pasalnya, kami melihat PP 109/2012 yang ada saat ini masih relevan untuk diterapkan,” ujar Henry.
Henry juga menyoroti usulan perubahan PP 109/2012 juga cenderung restriktif karena ketentuan yang diusulkan berbentuk pelarangan. Menurut Henry, peraturan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan seharusnya menitikberatkan pada pengendalian, bukan pelarangan.
"Rokok adalah produk legal sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga memiliki hak yang sama dengan produk legal lainnya," pungkasnya.
