Pemerintah Tak Perlu Ganti Rugi Ambil Alih Lahan Ibu Kota dari Sukanto

19 September 2019 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potret udara proyek pembangunan jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang melintasi wilayah Samboja di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Potret udara proyek pembangunan jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang melintasi wilayah Samboja di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah segera mengambil alih konsesi sebagian besar lahan ibu kota baru yang dimiliki oleh taipan Sukanto Tanoto, pemilik perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL) Group.
ADVERTISEMENT
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, proses pengambilalihan itu, saat ini sedang ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Mudah-mudahan tidak lebih dari sebulan dari sekarang, LHK yang proses,” ujar Bambang ketika ditemui di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (19/9).
Bambang mengungkapkan, dalam konsensi itu pemerintah dikatakan memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih konsesi apabila membutuhkan.
Potret Udara Kawasan Jembatan Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
Pemerintah pun, kata dia, dimungkinkan tak perlu memberikan ganti rugi atas lahan yang dikonsesi. Meskipun diambil saat belum selesai tenggat waktu sesuai konsesi.
“Kalau aturannya bisa tanpa ganti rugi. Karena memang ketika mereka dapat konsesi itu, mereka sudah tahu suatu saat bisa diambil pemerintah kalau pemerintah membutuhkan,” papar dia.
ADVERTISEMENT
Terkait itu, Bambang menilai, pihak Sukanto Tanoto telah mempunyai hitung-hitungannya sendiri untuk mengantisipasi.
“Kan udah diantisipasi ketika dapat HTI (Hutan Tanaman Industri) mereka sudah dikasih tau LHK bahwa karena statusnya HTI maka kalau ada kebutuhan nasional bisa ditarik atau diambil. Meskipun belum selesai bisa,” ujarnya.