Pemerintah Tak Setuju Usulan DPR Bentuk Badan Pengelola EBT

20 November 2023 12:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menolak usulan Komisi VII DPR atas pembentukan badan pengelola energi terbarukan yang akan tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
ADVERTISEMENT
Usulan DPR tersebut disampaikan pada rapat forum panitia kerja (panja) RUU EBET pada 7-8 November 2023 lalu. Arifin menyebutkan, berdasarkan Peraturan Presiden No 97 Tahun 2021 tentang kementerian ESDM, pelaksanaan kebijakan EBET merupakan fungsi dari Kementerian ESDM.
"Pemerintah mengusulkan untuk tidak mengatur amanat pembentukan badan khusus pengelola energi terbarukan yang baru dalam RUU EBET," katanya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11).
Arifin Tasrif juga menolak badan ini mengatur dana pengembangan EBET. Pasalnya, pengelolaan dana khusus yang bersumber dari energi terbarukan sekarang sudah melalui BPDPKS untuk minyak sawit, dan BPDLH untuk dana lingkungan hidup.
Dia menuturkan, substansi penggunaan dana EBET tercantum dalam draft asli RUU EBET versi DPR dalam pasal 56 ayat 3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 508-514.
ADVERTISEMENT
DPR mengusulkan mengatur rincian peruntukan dana EBET antara lain untuk pembiayaan infrastruktur, pembayaran insentif, kompensasi badan usaha yang mengembangkan EBET, peran litbang, peningkatan kapasitas dan kualitas SDM, dan subsidi harga EBET yang belum dapat bersaing dengan energi fosil.
Sementara itu, lanjut Arifin, pemerintah mengusulkan saat rapat forum panja pada 7-8 November yang lalu, penggunaan dana EBET dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikelola oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Adapun ketentuan badan pengelola dana EBET tercantum pada pasal 56 ayat 4 DIM 515, dikelola oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Namun, DPR mengusulkan substansi pengelolaan dana EBET dilakukan oleh badan khusus pengelola energi terbarukan.
"Posisi pemerintah atau usulan pemerintah, dana EBET dikelola Menkeu dengan menambahkan frasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Arifin.
PLTP Kamojang yang dioperasikan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Foto: Dok PGE
Selebihnya, ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 56 ayat 5 DIM 516 akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), pemerintah menyesuaikan dengan usulan Komisi VII DPR RI.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR, Dyah Roro Esti, menjelaskan pandangan terkait urgensi pembentukan badan pengelola energi terbarukan untuk diatur dalam RUU EBET.
Menurutnya, potensi energi terbarukan di Indonesia sangat besar namun realisasi pengembangannya sangat kecil. Padahal, ada potensi pendanaan jumbo, salah satunya dari dana Just Energy Transition Partnership (JETP) sebesar USD 20 miliar yang disorot oleh dunia internasional.
"Saya berharap bahwa nanti sistem pendanaan, realisasi, pemanfaatan, pengawasan, dan lain-lain bisa dilakukan sebuah badan khusus yang bisa memantau seluruh gerak-gerik dari sektor ini," jelasnya.
"Saya ingin kami dengan pemerintah mempunyai jalan keluar yang optimal, kalau semuanya diatur di bawah Kementerian ESDM, apakah itu justru tidak bisa memberdayakan potensi EBT," imbuh Roro.
ADVERTISEMENT