Kumparan Logo

Pemerintah Tambah Bank Penempatan DHE SDA Jadi 16, Ini Daftarnya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Universitas Negeri Semarang (Unnes).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Universitas Negeri Semarang (Unnes). Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah menambah satu bank sebagai tempat penempatan Rekening Khusus (Reksus) Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), yaitu PT Bank OCBC NISP Tbk. Kini terdapat 16 bank devisa yang dapat dimanfaatkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penambahan tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 3 November 2026.

“Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, 5 bank BUMN dan 11 bank nonBUMN dan menyetujui permohonan dari PT Bank OCBC NISP Tbk,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (16/11).

Bank devisa tersebut dapat dimanfaatkan eksportir untuk memperoleh fasilitas penempatan DHE sesuai ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Pasal itu mengatur fasilitas opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memilih memanfaatkan fasilitas ini wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang telah ditetapkan, termasuk bank devisa nonBUMN.

Sementara itu, eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan PP Nomor 2 Tahun 2026. Untuk sektor pertambangan nonmigas, eksportir wajib menempatkan 100 persen DHE selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN, dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11A.

Untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas), kewajiban penempatan DHE paling sedikit sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.

Eksportir yang memenuhi kriteria fasilitas Pasal 18A, tetapi memilih tidak memanfaatkannya, wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia. Surat tersebut juga harus ditembuskan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.

Surat pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Jika tidak disampaikan, eksportir secara otomatis dianggap memilih memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.

“Kami mengajak para eskportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar,” tutur Airlangga.

Berikut daftar 16 bank devisa untuk penempatan DHE SDA:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)

  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)

  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)

  • PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI)

  • Standard Chartered Bank

  • Deutsche Bank AG

  • MUFG Bank Ltd.

  • PT Bank SMBC Indonesia Tbk

  • PT Bank HSBC Indonesia

  • Bank of China

  • PT Bank ICBC Indonesia

  • PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk

  • JPMorgan Chase Bank, N.A.

  • Citibank, N.A.

  • PT Bank OCBC NISP Tbk