Pemerintah Tambah Suntikan Modal ke Angkasa Pura II Rp 881 Miliar

27 Juli 2020 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bandara. Foto: Angkasa Pura
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bandara. Foto: Angkasa Pura
ADVERTISEMENT
Pemerintah menambah Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Angkasa Pura II (Persero) senilai Rp 881 miliar. Penambahan suntikan tersebut diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Angkasa Pura II.
ADVERTISEMENT
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Juli 2020 itu, disebutkan penambahan suntikan modal ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Angkasa Pura II.
Penambahan tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998, 1999, 200l, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2017.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 881.O22.753.453,34 (delapan ratus delapan puluh satu miliar dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah tiga puluh empat sen)," demikian dikutip kumparan, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
Adapun rincian dan nilai tambahan suntikan modal tersebut mulai dari Hasil Pekerjaan Satuan Kerja Bandara Fatmawati Soekarno di Bandara Sultan Thaha-Jambi senilai Rp 49 miliar dan Peralatan Fasilitas Bantu Pendaratan Rp 2,75 miliar.
Lalu ada traktor 5 unit senilai Rp 2,73 miliar, kendaraan bermotor khusus untuk pemeliharaan 1 unit Rp 407 juta, bangunan gedung kantor 1 unit Rp 183 juta, hingga Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) 1 unit Rp 37 juta.