Pemerintah Tanggung Pajak Pegawai yang Kerja di IKN, UMKM Bebas Pajak

1 Desember 2023 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi pembangunan konstruksi di IKN Nusantara, Kamis (16/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situasi pembangunan konstruksi di IKN Nusantara, Kamis (16/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur beragam insentif di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya pajak pegawai yang bekerja di IKN ditanggung oleh pemerintah (DTP).
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menjelaskan pajak lainnya yaitu UMKM yang menjalankan usaha di IKN diberikan fasilitas pajak berupa tarif pajak 0 persen untuk omzet sampai Rp 50 miliar per tahun.
“Selain itu kita kenalkan PPh DTP untuk pegawai yang kerja di IKN dan peroleh penghasilan dari pemberi kerja di IKN. Kita gunakan saat pandemi kemarin tahun 2020 PPh 21 ditanggung pemerintah kita batasi waktu itu untuk wajib pajak dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta, sekarang secara terbuka bagi seluruh wajib pajak,” kata Arsal dalam Peluang Investasi IKN, Jumat (1/12).
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal, usai acara Peluang Investasi IKN di Hotel Grand Hyatt, Kamis (1/12/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Insentif berikutnya, pelaku usaha yang memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum di IKN diberikan super deduction hingga 300 persen dari biaya yang dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
“Super deduction itu kita siapkan di Jakarta itu di luar IKN maksimal 200 persen, di IKN 250 persen. Kalau untuk litbang 350 persen, lebih tinggi dari luar IKN yang cuma 300 persen,” tutur Arsal.
Untuk investor IKN, insentif yang diberikan bagi perusahaan yang berinvestasi di sana yaitu diberikan tax holiday dengan jangka waktu hingga 30 tahun.
“Kita berikan tax holiday pada investasi bidang infrastruktur kebangkitan ekonomi dan usaha lainnya dengan minimal jangka waktu 30 tahun. Ini sangat ultimate di luar tax holiday biasa yang cuma 20 tahun,” imbuh Arsal.
Insentif juga tersedia khusus untuk lembaga jasa keuangan yang berlokasi pada financial center di IKN. Arsal bilang, lembaga jasa keuangan tersebut mendapat tax holiday hingga 25 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kegiatan R&D di IKN diberikan fasilitas super tax deduction hingga 250 persen dari biaya R&D yang dikeluarkan. Pemerintah juga membebaskan bea masuk impor dan pajak-pajak lainnya untuk penanaman modal selama 4-6 tahun.
“Kita tambahkan fasilitas lain PPN tidak dipungut untuk electric vehicle, kemudian jasa konstruksi dan jasa lainnya,” lanjutnya.