Pemerintah Tanggung PPh Bunga SBN Valas hingga Desember 2026

Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga atau imbalan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik untuk masa pajak Juni hingga Desember 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026. PMK ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 30 Juli 2026.
“Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara dalam valuta asing yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana domestik ditanggung pemerintah,” tulis beleid itu.
SBN valuta asing yang memperoleh perlakuan tersebut terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Penghasilan berupa bunga atau imbalan tersebut juga mencakup diskonto SBN valuta asing yang timbul pada penerbitan di pasar perdana domestik.
Purbaya juga menetapkan insentif PPh ini berlaku untuk masa pajak Juni sampai Desember 2026.
“Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk masa pajak Juni 2026 sampai dengan Desember 2026,” tulis beleid itu.
Kebijakan ini diterbitkan pemerintah dalam rangka mendorong pendalaman pasar keuangan nasional. Penerbitan aturan tersebut juga berkaitan dengan penyesuaian kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Penyesuaian tersebut menambah instrumen penempatan DHE berupa SUN dan/atau SBSN dalam valuta asing.
Pemerintah kemudian memberikan perlakuan khusus di bidang perpajakan untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN valuta asing di pasar perdana domestik.
