Kumparan Logo

Pemerintah Target Bangun 1,7 Juta Rumah Baru sampai 2029

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto udara pembangunan perumahan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (6/11/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara pembangunan perumahan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (6/11/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Pemerintah memiliki program perumahan untuk memastikan ketersediaan hunian layak huni baik di desa maupun perkotaan. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menarget dapat membangun 1,7 juta unit rumah baru pada 2029.

Selain rumah baru, program perumahan pemerintah juga menyasar peningkatan kualitas hunian dengan target 5,3 juta unit yang ditingkatkan serta bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) sebanyak 2 juta unit pada tahun 2029.

“Tantangan ke depan dalam penyediaan rumah adalah memastikan ketercapaian target pemenuhan akses rumah layak huni, baik di pedesaan maupun di perkotaan dengan intervensi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah,” tulis beleid tersebut dikutip Jumat (28/2).

Untuk pembangunan baru, pelaksanaan dibagi menjadi bantuan pembangunan rumah swadaya miskin dan rentan, bantuan pembangunan rumah swadaya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah khusus.

Sementara untuk peningkatan kualitas, pelaksanaannya akan dibagi menjadi bantuan peningkatan kualitas rumah swadaya miskin dan rentan, bantuan peningkatan kualitas rumah swadaya MBR dan pengembangan kawasan permukiman.

Dalam RPJMN ini, penyediaan hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan ditarget dapat mencapai 74 persen. Dalam beleid tersebut, skenario pelaksanaan penyediaan rumah dibagi menjadi beberapa skema.

Untuk perkotaan, penyediaan dibagi menjadi beberapa jenis yakni penyediaan hunian tapak dan vertikal untuk kepemilikan rumah pertama yang didukung dengan fasilitas kemudahan pembiayaan perumahan, penyediaan hunian sewa terutama vertikal melalui skema pembiayaan alternatif (Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha, Land value Capture, dan sebagainya) yang disertai dengan subsidi sewa, penyediaan maupun optimalisasi lahan melalui konsolidasi tanah vertikal dan pengembangan kawasan permukiman berbasis transit oriented development, dan penanganan permukiman kumuh secara terpadu.

Sementara itu, penyediaan rumah untuk pedesaan meliputi pembangunan hunian baru, peningkatan kualitas hunian, stimulan pembiayaan dan bantuan konsultasi teknis melalui klinik rumah untuk pembangunan dan peningkatan kuallitas hunian, penyediaan skema pembiayaan secara bertahap melalui mikro kredit dan kepemilikan rumah swadaya serta penanganan permukiman kumuh.

Pemerintah juga sudah menerapkan 16 provinsi yang menjadi prioritas berdasarkan provinsi dengan kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tinggi.

Untuk pembangunan rumah baru, 16 provinsi yang menjadi prioritas adalah Jawa Barat, Jawa Tengah Jawa Timur, Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Banten, NTT, Sulawesi Selatan, Aceh, Sumatera Barat, Riau, NTB dan Kalimantan Selatan.

Sementara untuk peningkatan kualitas, 16 provinsi yang menjadi prioritas adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jakarta, Banten, NTT, Sulawesi Selatan, Aceh, Sumatera Barat, Riau, NTB, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.