news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pemerintah Targetkan Bangun Pembangkit Listrik Sampah di 30 Kota hingga 2029

12 Maret 2025 18:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjawab pertanyaan wartawan saat di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/2). Foto: Ghifari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjawab pertanyaan wartawan saat di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/2). Foto: Ghifari/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 30 kota besar dalam 5 tahun ke depan alias sampai 2029.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah memprioritaskan pengembangan PLTSa di kota-kota besar terlebih dahulu. Setiap PLTSa direncanakan berkapasitas 20 megawatt (MW).
"Kita lakukan pemetaan, prioritas kota-kota besar terlebih dulu. Kalau kota-kota besar itu kita targetkan sekitar 30 kota besar. Setiap kota besar itu bisa menghasilkan listrik sekitar 20 MW," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/3).
Dengan demikian, total kapasitas PLTSa yang akan terbangun hingga akhir masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yakni sekitar 600 MW.
Yuliot menuturkan, pembangunan PLTSa itu akan terintegrasi menggunakan teknologi. Selain untuk energi listrik, sampah itu juga bisa dimanfaatkan dengan teknologi pirolisis dapat menghasilkan BBM.
"Kemudian yang bahan organik itu yang bisa menghasilkan bioenergi. Itu apakah biogas atau biomassa. Jadi ini kita lagi rumuskan," jelasnya.
Operator eskavator memindahkan sampah ke mesin pengolahan sampah di Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Dia menuturkan, pemerintah tengah fokus membenahi pengolahan sampai yang kerap kali menjadi permasalahan di kawasan dan kota, yang membuat sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terus menumpuk. Sebab, pengolahan sampah di TPA hanya menggunakan teknik sanitary landfill yang sebenarnya sudah banyak ditinggalkan negara lain yang sudah lebih banyak mengolah sampahnya.
ADVERTISEMENT
"Seluruhnya hampir bermasalah karena sampah itu adalah dikirim ke TPA ini dengan dumping. Kemudian dari dumping itu teknologi yang digunakan itu adalah sanitary landfill, sementara sudah tidak banyak negara-negara yang menerapkan teknologi pembuan sampah yang menggunakan sanitary landfill," jelas Yuliot.
Untuk itu, Kementerian ESDM akan menyampaikan izin prakarsa Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengolahan sampah menjadi sumber energi baru dan akan berlaku di seluruh 538 kabupaten/kota.
"Saat ini kita lagi membuat regulasi Peraturan Presiden pengolahan sampah menjadi energi dengan menggunakan teknologi bersih lingkungan. Jadi itu kita lagi rumuskan. Dan juga ini kita akan segera sampaikan ke Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa," tutur Yuliot.
Dengan regulasi tersebut, pemerintah juga akan mengubah aturan mengenai Harga Pokok Produksi (HPP) PLTSa, yang sebelumnya USD 13 sen per KWh dalam Perpres No 35 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap pemerintah sedang meleburkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengelolaan sampah.
“Manajemen pengelolaan sampah secara umum, ada tiga Perpres, yang akhirnya kita jadikan satu. Tetapi dalam pengelolaan sampah secara umum itu, ada penyelesaian yang penting, yaitu mengenai, salah satunya itu pengguna teknologi, bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik,” ujar Zulhas dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat pada Jumat (7/3).
Petugas melakukan pengecekan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo saat peresmian di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
ADVERTISEMENT
Karena itu, dengan penyederhanaan Perpres terkait pengelolaan sampah, nantinya PLN hanya memerlukan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola sampah guna elektrifikasi.