Pemerintah Targetkan Persoalan 3,3 Juta Ha Lahan Sawit Selesai 2 November 2023

26 September 2023 14:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kebun sawit. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebun sawit. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah menargetkan persoalan lahan sawit selesai pada 2 November 2023. Saat ini, terdapat 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, 3,3 juta lahan sawit yang masuk kawasan itu bisa legal atau diputihkan. Padahal dalam UU Kehutanan, lahan sawit tak boleh berada di kawasan hutan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah mendata ulang kepemilikan lahan sawit, termasuk perizinan yang dimiliki.
"Kalau sawit by regulasi 2 November ini harus diselesaikan semua. Nah ini sekarang sedang diverifikasi pendataan ulang, jumlahnya nanti kita lihat," ujar Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/9).
Sebelumnya, para pengusaha sawit mengeluhkan ketidakpastian berusaha mengenai izin lahan sawit. Sebab, mereka mengatakan lahan sawit yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) justru diklaim beberapa institusi menjadi lahan kawasan hutan, sehingga tidak bisa digunakan sebagai area produksi.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, masalahnya justru ada di timpang tindih regulasi yang mengatur HGU dan kawasan hutan ini. Eddy mengatakan pihaknya telah meminta Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang memiliki wewenang dalam pengaturan HGU.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu duduk bersama untuk merumuskan satu acuan khusus terkait dengan legalitas lahan.
"Misalnya dalam konteks HGU, SHM (Sertifikat Hak Milik), atau HGB (Hak Guna Bangunan), itu kan produknya pemerintah tapi saat ini tidak diakui oleh pemerintah,” tutur Sadino.
Menurut dia, pemerintah wajib memberikan jaminan kepada pengusaha kelapa sawit dengan HGU. Lahan-lahan seperti itu, kata Sadino, tidak boleh dimasukkan ke dalam kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, pemerintah juga seharusnya memberikan jaminan kepada pengusaha kelapa sawit yang memiliki HGU, sehingga lahan yang dikelola tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang berpotensi menciptakan ketidakpastian berusaha.
"Harus ada harmonisasi agar aturan yang lebih rendah tidak menyimpang dari aturan yang lebih tinggi. Kalau tidak produksi bisa terhambat," ujarnya.
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatkan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasai Penerimaan Negara, guna menyelesaikan persoalan pada usaha sawit ini. Satgas mensyaratkan self-reporting yang harus dilakukan perusahaan kelapa sawit melalui sistem informasi SIPERIBUN, demi memberikan data dan informasi yang baik.