Pemerintah Tebar Insentif Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik

1 Maret 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Foto: Dok. PLN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Foto: Dok. PLN
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim pemerintah telah menggarap program percepatan industrialisasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan serius.
ADVERTISEMENT
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi menuturkan, hal ini dibuktikan dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintah untuk ekosistem KBLBB.
Insentif ini, lanjut Rustam akan menjadi penarik tersendiri bagi investor untuk menanamkan investasi di Indonesia.
“Sebenarnya sudah cukup untuk berpikir bahwa investasi di Indonesia sangat menguntungkan, itu sudah dibuktikan dua industri Wuling dan Hyundai mereka sudah investasi dan ternyata memang antusiasnya luar biasa,” imbuh Rustam.
ADVERTISEMENT

Berikut daftar insentif KBLBB yang dipaparkan Rustam:

Insentif impor CBU bebas bea

Salah satu insentif andalan pemerintah saat ini adalah dengan pembebasan importasi Completely Built Up (CBU). Dalam paparan sosialisasi ini, insentif ini dibarengi dengan persyaratan bank garansi dan komitmen produksi 1:1 sesuai dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam roadmap.
Roadmap TKDN baru saja dirombak oleh Presiden Joko Widodo dalam Perpres 79/2023 yang merupakan revisi dari Perpres 55/2019 terkait Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Aturan terbaru tersebut mengatur TKDN minimal 40 persen baik untuk roda dua dan/atau roda tiga wajib dicapai hingga 2026. Padahal, dalam beleid sebelumnya, aturan TKDN 40 persen harus dicapai sebelum 2024.
Selain itu, dalam beleid teranyar tersebut, target minimum TKDN 60 persen diubah jadi 2027 hingga 2029 dan minimum TKDN 80 persen pada 2030 dan seterusnya.
ADVERTISEMENT

Insentif bebas bea masuk dan PPnBM untuk CKD

Selain impor CBU bebas bea, insentif lain untuk agenda percepatan EV ini adalah bea masuk dan (Pajak Penjualan Barang Mewah) PPnBM 0 persen untuk barang unit rakitan atau completely knocked down (CKD) yang belum mencapai TKDN sesuai roadmap.
Kesesuaian dengan TKDN ini merupakan salah satu persyaratan bank garansi dan komitmen produksi perusahaan otomotif.

Insentif PPnBM 0 persen

Kemudian, insentif lainnya adalah PPnBM 0 persen bagi mobil listrik dengan TKDN lebih dari 40 persen, lalu untuk mobil listrik dengan TKDN di bawah 40 persen, maka insentif PPnBM yang diberikan adalah sebesar 15 persen.

Insentif PPN-DTP 10 persen

Di sisi lain, ada juga Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen, sehingga hanya dikenakan pajak 1 persen dari mulanya 11 persen untuk mobil listrik dengan TKDN 40 persen.
ADVERTISEMENT