Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemerintah Tegaskan Bantuan Motor Listrik Rp 7 Juta Bukan Khusus Orang Miskin
30 Agustus 2023 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Aturan baru mengenai pemberian insentif motor listrik sudah terbit. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/2023 ini, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan berbasis listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua, yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK ).
ADVERTISEMENT
Mengenai aturan itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, menyebut menegaskan motor listrik bukan untuk orang miskin . Melainkan untuk membangun ekosistem.
Sri Mulyani menggelontorkan anggaran sebesar Rp 7 triliun untuk subsidi motor listrik di 2023 hingga 2024. Dengan rincian Rp 1,75 triliun di 2023 untuk 200 ribu motor baru dan 50 ribu untuk motor konversi. Kemudian di 2024 Rp 5,25 triliun untuk 600 ribu motor listrik baru dan 150 ribu motor konversi.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
ADVERTISEMENT
Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8).
"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Menperin.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," tutur Agus.