Pemerintah Tegaskan Tidak Hapus Cuti Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja

6 Januari 2023 12:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jangan berolahraga yang terlalu berat saat haid. Foto: thinkstockphotos
zoom-in-whitePerbesar
Jangan berolahraga yang terlalu berat saat haid. Foto: thinkstockphotos
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Dalam beleid tersebut, tak memuat pasal-pasal menyoal hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menampik isu tersebut. Ia mengungkapkan bahwa cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
"Tidak benar, cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU No 13/2003," ujar Putri dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (6/12).
Menurutnya, tidak ada perubahan mengenai aturan tersebut, sehingga pemerintah tidak menuangkannya ke dalam Perpu No 2 tahun 2022. Untuk itu, Putri menegaskan acuan yang digunakan tetap pada UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana pasal 81 mengenai cuti haid dan pasal 82 cuti melahirkan.
ADVERTISEMENT
"Ini perlu dipahami dan logikanya tidak mungkin juga Indonesia negara anggota International Labour Organization (ILO) masa melarang atau menghapus tentang cuti haid dan cuti melahirkan. Sangat tidak mungkin," tegas dia.
Di mana Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang baru saja diterbitkan itu tidak memuat pasal-pasal khusus ini yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Pada UU 13 2003, terdapat pasal 81 berbunyi:
Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja, tidak ada pasal yang secara spesifik mengatur itu. Begitu pula dengan cuti melahirkan yang dalam beleid lama termuat di pasal 82:
ADVERTISEMENT