Pemerintah Tegaskan Wakaf Uang Tak Masuk Kas Negara, Bukan untuk Infrastruktur

29 Januari 2021 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah menegaskan uang yang terkumpul dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang baru-baru ini diluncurkan Presiden Jokowi tidak akan masuk ke kas negara.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Menteri Keuangan Suminto menjelaskan, seluruh dana yang terkumpul dari wakaf uang nasional ini sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf. Salah satunya Badan Wakaf Indonesia.
"Jadi, tidak ada dana wakaf itu yang masuk ke pemerintah atau APBN. Sehingga tidak ada sama sekali dana wakaf digunakan untuk biaya APBN atau proyek infrastruktur," kata Suminto dalam Media Briefing GNWU secara virtual, Jumat (29/1).
Suminto juga menepis anggapan Kementerian Keuangan bisa memungut dana wakaf dalam GNWU dari masyarakat. Sebab, wakaf uang bukan seperti pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang selama ini dikenakan ke berbagai korporasi.
"Jadi, pemerintah tidak berkepentingan memungut wakaf. Pemerintah tidak ambil dana wakaf. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke APBN," lanjut Suminto.
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) M. Nuh mengatakan, wakaf uang bukan hal baru. Sebab, di masa pemerintah Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun pernah ada gerakan ini.
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
Jika ditarik lebih jauh lagi, kegiatan wakaf sudah ada sejak zaman nabi. Hanya saja, dalam perkembangannya, bentuk wakaf terus menyesuaikan zaman. Misalnya, ketika dulu wakaf hanya bisa dengan tanah, kini bisa dengan uang yang menjadi alat wakaf paling mudah.
"Jadi sekarang wakaf tidak perlu nunggu kaya, dengan uang Rp 100 ribu pun sudah bisa wakaf," kata Nuh dalam acara yang sama.
Secara teknis, wakaf uang dilakukan oleh nadzir. Jadi, wakif mewakafkan hartanya termasuk uang ke nadzir. Lalu dilakukan akad dan disebutkan tujuan wakafnya untuk apa, misalnya untuk pembangunan rumah sakit atau sekolah yang bukan dibiayai APBN yang menjadi tugas nadzir.
ADVERTISEMENT
Adapun jumlah nadzir di Indonesia sangat banyak, misalnya BWI itu sendiri, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, LazisMU yang dikelola Muhammadiyah, LazisNU yang dikelola Nahdlatul Ulama, hingga nadzir yang berada di universitas.
"Oleh karena itu saya tegaskan, uang wakaf tidak ada yang masuk ke dalam kas negara atau ke Kementerian Keuangan. Semua masuk ke nadzir," ujar Nuh.