Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Pemerintah Terbitkan Perpres Cadangan Pangan, Kemenkeu Siapkan Jaminan Kredit
31 Oktober 2022 12:26 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan salinan Perpres di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, dijelaskan bahwa perlu pengelolaan CPP yang pelaksanaannya ditugaskan kepada BUMN.
“Dalam rangka pelaksanaan pinjaman untuk keperluan penyelenggaraan CPP, Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan,” tertulis dalam pasal 15 ayat (1), dikutip Senin (31/10).
Sedangkan pasal 15 ayat 2, dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan, menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan untuk memberikan jaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Sementara itu, pasal 15 ayat 3 berbunyi, ketentuan mengenai tata cara pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan Perpres 125 tahun 2022, dalam rangka mendukung program penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah yang dilaksanakan oleh BUMN melalui penugasan. Salah satu fasilitas fiskal adalah Pemerintah dapat memberikan jaminan kredit ,” kata Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman kepada kumparan, Senin (31/10).
Luky menyebut, tujuan dari pemberian jaminan tersebut adalah untuk menurunkan biaya modal bagi BUMN yang ditugaskan. Sehingga diharapkan kegiatan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah.
“Dalam proses pemberian jaminan, Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Kementerian BUMN serta stakeholder terkait,” teran Luky.
Luky mengatakan hal tersebut merupakan bentuk dari pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan mengikuti kaidah pengelolaan risiko yang berlaku umum, dalam memberikan jaminan kepada BUMN yang ditugaskan.
ADVERTISEMENT
Bulog Akan Jadi Penyelenggara CPP
Pengadaan pangan yang dikategorikan sebagai CPP, akan diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersil Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.
Sementara, untuk pengelolaan CPP dilakukan melalui mekanisme perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional, dan/atau memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.
"Dalam melaksanakan penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan. Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai," bunyi pasal 12 pada Perpres tersebut.
Dalam pelaksanaan penugasannya, Perum Bulog dapat bekerja sama dengan BUMN Pangan dan/atau badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
ADVERTISEMENT
Melalui Perpres ini, penyaluran pangan yang termasuk di dalam CPP dikhususkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, mengatakan saat ini pihaknya menunggu aturan turunan dari Perpres tersebut yang mengatur operasional Bulog.
"Meski Perpres ini sudah menjelaskan penyelenggaraan CPP melalui pengadaan, pengelolaan dan penyalurannya, namun perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan turunan untuk menjadi dasar operasional bagi penugasan kepada Bulog," ujar Suyamto dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10).
Suyamto mengatakan pihaknya menyambut baik terbitnya Perpres 125/2022 ini. Menurutnya, aturan baru ini menjadi harapan besar bagi pengelolaan pangan pokok tertentu di tanah air untuk kesejahteraan petani hingga konsumen.
ADVERTISEMENT
Adapun komoditas jagung, beras, dan kedelai merupakan tiga dari 11 pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Penyelenggaraan CPP untuk tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai yang dikelola Bulog.
"Tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok yakni beras, jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada Bulog dalam penyelenggaraannya. Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional," tandas Suyamto.