Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP), di mana untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp 5.000/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, GKG di Gudang Perum BULOG Rp 6.300/kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp 9.950/kg.
Ketentuan fleksibilitas harga ini berlaku terhitung mulai 11 Maret 2023 hingga terbitnya peraturan badan pangan nasional (Perbadan) mengenai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah atau beras.
"Dalam pelaksanaan fleksibilitas pembelian harga gabah atau beras sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu terdapat selisih kurang, pemerintah memberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis diktum kedua dalam beleid tersebut, dikutip Senin (13/3).
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Presetyo Adi, mengatakan prioritas pemerintah saat ini adalah menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya ini.
"Pemerintah tidak ingin saat panen raya harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Untuk itu, sambil menunggu Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan," ujarnya.
Langkah Badan Pangan Nasional ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, di mana dalam kunjungan kerjanya meninjau Panen Raya di Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (11/3/2023).
Jokowi mengatakan saat ini yang paling penting harga gabah harus segera ditentukan, sehingga pembelian Bulog menjadi jelas, jangan sampai harganya jatuh karena ini panen raya di mana-mana.
ADVERTISEMENT
Adapun kewenangan Badan Pangan Nasional dalam penetapan HPP sesuai dengan amanat Perpres Nomor 66 Tahun 2021, tentang Badan Pangan Nasional.
Dalam beleid tersebut, Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, serta perumusan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga.
Perbadan HPP Beras Segera Diterbitkan
Arief melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan Perbadan tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras terbaru. Hal itu menjadi arahan Jokowi untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat petani, pedagang, maupun masyarakat.
Menurut Arief, usulan Harga Pembelian Pemerintah terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
ADVERTISEMENT
"HPP yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini," katanya.
Arief menuturkan, dalam waktu dekat akan dilakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang HPP Gabah dan Beras dan Rafaksi Harga ini. Kemudian, dilanjutkan dengan proses pengundangan sehingga HPP Gabah dan Beras yang baru bisa segera terbit saat masuk puncak panen raya tahun 2023.
"HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Mengingat panen raya sudah berjalan, kita sama-sama tidak ingin saat panen ini harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Di sisi lain kita juga tidak berharap harga beras di konsumen tinggi, maka dari itu HPP yang ditetapkan benar-benar mengedepankan aspek keseimbangan," katanya.
ADVERTISEMENT