Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara Acuan Baru USD 120,20 per Ton

17 April 2025 12:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk periode kedua April 2025. HBA ini turun 2,53 persen dibanding periode sebelumnya. HBA ditetapkan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel) sebesar USD 120,20 per ton.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, menjelaskan angka tersebut turun 2,53 persen dibanding periode sebelumnya di USD 123,32 per ton.
"Bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2024 yaitu HBA April 2024 USD 121,13 (year on year) per ton, maka HBA periode kedua April 2025 turun tipis sebesar USD 0,93 atau turun 0,77 persen," kata Chrisnawan dalam keterangan tertulis Kamis (17/4).
Harga ini akan berlaku dari tanggal 15 April sampai 30 April 2025 dan tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 133.K/MB.01/MEM.B/2025. HBA periode kedua April ini juga digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu Bara (HPB) untuk periode kedua April 2025 untuk batu bara dengan kalori lebih besar dari 6.000 kcal/kg GAR.
ADVERTISEMENT
HBA periode kedua April ini adalah hasil dari rata-rata tertimbang volume harga jual batu bara pada titik serah FOB Vessel pads kesetaran spesifikasi dengan rentang sampel 6.100-6.500 kcal/kg GAR transaksi penjualan batu bara untuk pembayaran royalti pada aplikasi e-PNBP Minerba, pada tanggal pengapalan minggu keempat dua bulan sebelumnya hingga minggu ketiga bulan sebelumnya.
"Berdasarkan HBA selanjutnya dihitung Harga Patokan Batu Bara (HPB) yang dipengaruhi kualitas batu bara, yaitu nilai kalor batu bara, kandungan air, kandungan sulphur, dan kandungan abu," ujar Chrisnawan.
Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Berikut rincian Harga Batu Bara Acuan periode kedua April 2025:

ADVERTISEMENT