Pemerintah Tetapkan Tarif Maksimal Taksi Online Rp 6.500 per Km

14 Desember 2018 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi taxi online (Foto: pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi taxi online (Foto: pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah meneken revisi aturan mengenai taksi online. Dalam beleid yang akan dirilis pada bulan ini, ada beberapa poin pengaturan taksi online, salah satunya mengenai besaran tarif.
ADVERTISEMENT
Direktur Angkutan Multi Moda Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, tarif taksi online telah ditetapkan yakni minimal Rp 3.500 dan maksimal Rp 6.500. Menurut dia, batasan tarif tersebut sudah sesuai dengan perhitungan.
"Saya kira masih relevan karena kita sudah hitung berdasarkan biaya operasi kendaraan ditambah keuntungan-keuntungan yang bisa diperoleh untuk bisa sustain," kata Yani kepada kumparan, Jumat (14/12).
Yani mengatakan pihaknya tak melarang bagi aplikator (penyedia jasa taksi online) untuk menerapkan harga sesuai kebutuhannya. Namun dia menegaskan tarif tersebut harus tetap di ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
"Itu boleh, itu bisa aja (memainkan harga), selama masih batas atas dan batas bawah. Nanti tinggal penumpang yang memilih mau aplikasi Grab atau Go-Jek," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (Sekjen ADO) Wiwit Sudarsono, menilai tarif minimum seharga Rp 3.500 masih relatif kurang.
"Kami berharapnya Rp 4.500 lah, karena kan yang dihitung itu dari lokasi penjemputan penumpang ke tujuan, sedangkan kita dari titik lokasi ke penjemputan kan butuh 2 km biasanya, belum lagi kalau rush hour (jam sibuk) bisa 4 km," ujar dia.
Demo taksi online di gedung Kemenhub (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo taksi online di gedung Kemenhub (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Kendati demikian, pihaknya berharap agar aturan tersebut sudah dihitung dengan matang dan berkomitmen menegakkan aturan yang telah dibuat tersebut. "Apabila aplikator melanggar maka sanksinya harus ada," ucapnya.
Ke depan, Ia berharap aturan yang menyangkut keselamatan penumpang dan kesejahteraan pengemudi juga bisa ditetapkan payung hukum yang lebih kuat.
"Kami berharap tidak hanya PM (Peraturan Menteri) lho ini, kami masih mendorong untuk menjadi Perpres atau UU karena melibatkan beberapa kementerian, ada Kominfo, ada Koperasi dan UMKM, untuk yang mengatur kemitraannya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Aturan yang baru diteken Menhub pada Kamis kemarin tersebut merupakan pengganti Peraturan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu.
Selain terkait aturan batas tarif, dalam aturan tersebut dirancang adanya panic button dan penerapan standar pelayanan minimum (SPM) agar pengemudi berpakaian rapi dan tidak merokok saat menjalankan tugas.