Pemerintah Tetapkan UMP Naik 8,03 Persen, Buruh Maunya 25 Persen

18 Oktober 2018 8:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh membongkar muat di Pelabuhan Sunda Kelapa. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buruh membongkar muat di Pelabuhan Sunda Kelapa. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan itu telah ditetapkan dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.240/M.Naker/PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 16 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran itu dijelaskan, kenaikan UMP tahun depan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Dalam PP itu, kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, angka inflasi September 2017-September 2018 sebesar 2,88 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional selama kuartal III 2017 hingga kuartal II 2018 sebesar 5,15 persen‎. Terciptalah angka 8,03 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan para buruh menolak kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tahun depan. Sebab, KSPI sejak awal menolak kenaikan UMP berdasarkan PP 78/2015.
“Munculnya 8,03 persen berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015. Sejak awal kita menolak aturan kenaikan UMP jika berdasarkan PP tersebut. Dengan demikian kita menolak,” kata dia kepada kumparan, Kamis (18/10).
ADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) menjalani pemeriksaan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) menjalani pemeriksaan terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
Iqbal menjelaskan, menurutnya, kenaikan UMP didasarkan pada indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurutnya, bila mengacu pada KHL, maka kenaikan UMP tahun depan seharusnya 20-25 persen.
Sebab, KSPI sendiri telah melalukan survei di beberapa pasar di Jakarta, Bekasi dan Tangerang. Menurutnya, rata-rata KHL di sana pada tahun ini mencapai Rp 4,2 juta-Rp 5,2 juta per bulan per orang.
“Sedangkan upah di ketiga daerah itu tahun ini berkisar Rp 3,6 juta per bulan. Itu saja sudah ada selisih. Jadi dari situ kita akhirnya ambil kesimpulan tahun depan UMP harusnya naik 20-25 persen. Itungannya berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan KHL,” jelas dia.
Iqbal juga menekankan, pemerintah harusnya mengubah item atau daftar barang dalam KHL. Kata dia, saat ini barang kebutuhan di KHL yang menjadi acuan hanya 60 item. Padahal dengan seiring perkembangan zaman, seharusnya item tersebut bertambah menjadi 84 item.
ADVERTISEMENT
“Tapi sekali lagi harus diperbaiki kualitas KHL. Misalnya sekarang radio. Sekarang kan sudah pakai TV. Yang mahal itu makanan. Lalu kedua, sewa rumah. Mana ada yang sekarang petakan. Lalu transportasi. Ngitungnya jangan busway satu dua kali tapi dari rumah ke halte busway itu dia kan mesti naik angkot. Juga misalnya penggunaan sarana komunikasi pulsa. Itu juga menunjang pekerjaan, perlu dihitung juga di KHL,” tuturnya.