Pemerintah Umumkan TIS Petroleum Pemenang Blok Migas Perkasa di Jatim

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi Perkasa.
Penetapan ini berdasarkan hasil Lelang Penawaran Langsung WK Migas Tahap I Tahun 2025 dengan komitmen pasti tiga tahun pertama sebesar USD 2.250.000 dan bonus tanda tangan USD 300.000.
Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menjelaskan komitmen pasti itu mencakup dua studi Geologi dan Geofisika (G&G) serta akuisisi dan pengolahan data seismik 3D seluas 200 km².
WK Perkasa berada di lepas pantai Jawa Timur dengan perkiraan cadangan sekitar 228 juta barel minyak (Millions Barrel Oil/MMBO) atau 1,3 triliun kaki kubik gas (Trillion Cubic Feet/TCF). Penetapan resmi tertuang dalam SK Menteri ESDM Nomor 87.K/MG.04/DJM/2025 tanggal 3 September 2025.
“SK ini juga memuat hasil lelang reguler WK Migas Tahap II 2024 untuk WK Perkasa, sekaligus menjadi dasar proses kontrak selanjutnya," jelas Laode melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (12/9).
WK Gagah Terbuka untuk Investor
Selain menetapkan pemenang WK Perkasa, pemerintah juga mengumumkan WK baru, yaitu WK Gagah di Sumatera Selatan. Wilayah seluas 1.595,48 km² ini memiliki perkiraan cadangan 173 MMBO atau 1,1 TCF, dengan skema kontrak bagi hasil Cost Recovery.
Komitmen pasti tiga tahun pertama berupa studi G&G dan akuisisi seismik 3D seluas 100 km², dengan minimum bonus tanda tangan USD 300.000.
WK Gagah menjadi WK available atau tersedia bagi investor. Laode mengatakan, badan usaha/bentuk usaha tetap yang berminat bisa mengajukan penawaran langsung tanpa studi bersama dalam jangka 30 hari kalender, dengan periode pengusulan enam bulan ke depan.
Selain itu, investor juga diperbolehkan mengusulkan syarat dan ketentuan yang berbeda sesuai kebutuhan. Informasi detail WK Gagah dapat diakses melalui laman resmi Kementerian ESDM.
Laode menegaskan pemerintah berkomitmen memperbaiki iklim investasi hulu migas melalui peningkatan porsi bagi hasil, fleksibilitas kontrak Cost Recovery atau Gross Split, pemberian 10 persen First Tranche Petroleum (FTP), harga Domestic Market Obligation 100 persen, penghapusan kewajiban relinquishment tiga tahun pertama, serta kemudahan akses data migas.
