Pemerintah Ungkap Alasan Mau Kasih Gaji Tunggal & Hapus Tunjangan Melekat PNS

12 September 2023 13:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan alasan pemerintah akan memberikan gaji tunggal atau single salary ke aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Nantinya, PNS hanya menerima satu penghasilan tiap bulan, berupa gaji pokok dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), tanpa tunjangan melekat.
ADVERTISEMENT
Suharso menyebut, gaji tunggal juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli PNS. "Nah, ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter enggak bisa, sakit-sakitan enggak bisa dibayar hanya dengan kartu BPJS, dan seterusnya," kata Suharso saat ditemui di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/9).
Suharso menjelaskan, gaji yang diterima PNS nantinya juga akan lebih besar. Sebab, tak ada lagi potongan gaji untuk pensiun/hari tua.
"Ya kan itu menyangkut dengan dana pensiunnya, yang bersangkutan juga harus ikut sekarang kan sudah ada dana pensiun diambil dari beberapa gajinya, sudah ada sumbangan dari pemerintah," jelas Suharso.
"Ke depan kita mau ada single honor salary yang juga single salary itu juga bagian dari asuransinya bagian dari asuransi kesehatan, asuransi kematian, hari tua, akan menjadi satu dalam perhitungan seperti itu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Suharso, skema single salary juga sudah diterapkan di sejumlah negara. Sehingga diharapkan, Indonesia bisa menerapkan skema ini dalam waktu dekat.
"Ya targetnya secepatnya lah," pungkasnya.
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (11/9), Suharso menyebut single salary masuk dalam kegiatan prioritas pemerintah di Rencana Pembangunan Tahunan Nasional 2024.
"Konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ujar Suharso.
Adapun tunjangan melekat yang selama ini diterima PNS adalah tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.
Dalam laman BKN, desain gaji PNS menganut pola single salary, yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
ADVERTISEMENT
Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.