Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemerintah Usul PLN Beli Listrik dari Pembangkit Sampah Diatur RUU EBET
20 November 2023 13:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri ESDM, Arifin Tasrif , mengusulkan ketentuan PT PLN (Persero) wajib membeli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
ADVERTISEMENT
Arifin menuturkan, pemerintah perlu mengatur kembali kebijakan umum pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi, sebagai program pengembangan bioenergi nasional.
"Pemerintah mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLT Sampah untuk mendukung Pemerintah Daerah mengatasi masalah sampah," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11).
Dia melanjutkan, ketentuan pembelian tenaga listrik tersebut mengacu pada kebijakan energi nasional (KEN) dan rencana umum ketenagalistrikan (RUKN).
Sementara Rancangan Peraturan Menteri tentang penerapan co-firing pada PLTU dan telah disetujui oleh Presiden Jokowi. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah limbah, meningkatkan pangsa EBET, dan mengurangi emisi dari PLTU.
"Peraturan tersebut mengatur penerapan co-firing untuk PLTU milik PT PLN (Persero) dan PLTU milik IPP (badan usaha swasta), serta PLTU yang berlokasi di wilayah usaha tertentu," tuturnya.
Selain itu, lanjut Arifin, ketentuan terkait pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga tercantum dalam RUU EBET Pasal 30 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 280. Arifin menyampaikan beberapa usulan penyempurnaan narasi.
ADVERTISEMENT
Pertama, rincian sumber EBET khusus bioenergi dengan menambahkan lingkup limbah rumah tangga dan limbah sejenis sampah rumah tangga pada rumusan pasal 30 Ayat 2 yang sebelumnya telah disetujui pada rapat konsinyering 18-20 September 2023.
Rumusan tersebut menjadi sebagai berikut: Sumber energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C berupa produk hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan; limbah pertanian, perkebunan dan kehutanan; limbah agroindustri, sampah dan limbah rumah tangga; sampah dan limbah sejenis sampah dan limbah rumah tangga; limbah produk pertanian dan perkebunan; limbah atau kotoran hewan, ternak atau bahan organik lainnya.
Kemudian, substansi kewajiban pengelolaan sampah untuk pemanfaatan energi terbarukan dalam Pasal 47 DIM 412-415. Pemerintah mengusulkan penyempurnaan narasi pemanfaatan energi terbarukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemanfaatan energi terbarukan dengan:
ADVERTISEMENT