Pemerintah Utang Subsidi Pupuk Rp 12,46 T ke Pupuk Indonesia hingga April 2024

19 Juni 2024 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi cek stok pupuk di Gudang Klari Karawang, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). Foto: Pupuk Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi cek stok pupuk di Gudang Klari Karawang, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). Foto: Pupuk Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) (PTPI) Rahmad Pribadi membeberkan pemerintah masih mempunyai utang subsidi pupuk sebesar Rp 12,46 triliun. Utang tersebut untuk membiayai program pupuk bersubsidi sejak 2020 hingga tahun ini.
ADVERTISEMENT
"Piutang subsidi kepada pemerintah hingga saat ini totalnya ada 12,5 triliun," kata Rahmad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).
Secara rinci, utang pemerintah kepada perusahaan pelat merah sektor pupuk tersebut terdiri dari utang pada 2020 sebesar Rp 430 miliar yang saat ini tengah ditinjau kembali oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Lalu, utang pada 2022 Rp 182,9 miliar, tengah ditinjau oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).
Kemudian utang pada 2023 sebesar Rp 9,8 triliun tengah menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK dan utang berjalan per April 2024 capai Rp 1,9 triliun.
"(Untuk utang) 2020 ini sedang di-review oleh BPK, BPK sedang menambah sampel untuk mengevaluasi, yang tahun 2022 sedang di review Irjen Kementan, yang 2023 menunggu hasil LHP BPK terkait dengan HPP-nya (Harga Pokok Penjualan/Pembelian)," jelas Rahmad.
ADVERTISEMENT
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Terhambat
Rahmad juga menjelaskan, saat ini pihaknya baru menyalurkan sebesar 2,8 juta ton pupuk bersubsidi atau sekitar 9 persen dari total kuota 9,5 juta ton tahu ini.
Adapun kendala penyaluran pupuk subsidi ini salah satunya adalah terhambatnya penerbitan Surat Keterangan (SK) bupati/wali kota penentuan batas alokasi per kecamatan untuk penerima pupuk.
"Yang sudah terbit untuk SK Gubernur sudah hampir semua, tinggal DKI dan Papua, kemudian untuk SK alokasi Kabupaten itu 392 Kabupaten dari 476 kab/kota. Volumenya, SK bupati 8,8 juta ton dari 9,5 juta ton jadi masih ada sekitar 700 ribu ton lagi pupuk subsidi yang belum ada SK bupatinya," terang Rahmad.
Ia melanjutkan, permasalahan lain adalah kurangnya pembaruan data penerima pupuk bersubsidi. Rahmad bilang, ada 58 persen petani yang masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
ADVERTISEMENT
"Beberapa yang belum menebus karena alokasinya terlalu kecil sehingga biaya untuk menebus datang ke kios mahal," tambah Rahmad.
Kendala lain menurut Rahmad adalah adanya kebijakan di daerah yang menghambat penyaluran pupuk bersubsidi. Selain itu, kehati-hatian kios atau toko penyalur pupuk bersubsidi untuk menghindari potensi koreksi salur juga menghambat penyaluran.
"Terakhir ada perubahan musim, sehingga mengubah musim tanam sehingga kita menyesuaikan pola penyalurannya," jelas Rahmad.