Kumparan Logo

Pemerintah Wacanakan Subsidi 50 Persen Jaminan Sosial untuk Ojol-Pekerja Lepas

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pemerintah berencana memperluas cakupan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan ke pekerja lepas, termasuk pengemudi ojek online (ojol).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program perlindungan yang sebelumnya hanya berlaku untuk pekerja formal, kini akan diarahkan juga kepada pekerja sektor informal. Perlindungan itu mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), hingga jaminan kematian (JKM).

“Fasilitas jaminan sosial akan kita dorong juga kepada pekerja lepas atau pekerja mitra, termasuk ojol. Pemerintah akan menanggung 50 persen dari pembayarannya,” kata Airlangga usai rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (11/9).

Ia menekankan, langkah ini menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi yang sedang dipersiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja.

Sementara itu, Menkeu Purbaya menegaskan pemerintah akan mengoptimalkan anggaran agar program jaminan sosial bagi pekerja informal bisa segera berjalan. “Semua program percepatan ini akan kita dukung semaksimal mungkin agar ekonomi lebih cepat berputar,” ujarnya.

Pemerintah berharap perluasan jaminan sosial ini dapat memberi rasa aman bagi pekerja lepas, terutama ojol, yang selama ini rentan terhadap risiko kehilangan pekerjaan maupun kecelakaan kerja.

instagram embed