Pemerintah Wajibkan Pedagang Kaki Lima Bersertifikat Halal, Ini Syaratnya

31 Januari 2024 16:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi pedagang makanan kaki lima. Foto: GeorginaCaptures/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedagang makanan kaki lima. Foto: GeorginaCaptures/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah bakal mewajibkan seluruh produk makanan minuman UMKM tak terkecuali pedagang kaki lima bersertifikat halal. Pemerintah memberikan waktu hingga 17 Oktober 2024, di mana UMKM akan mendapat sanksi administratif sampai pelarangan edar bila melewati tenggat waktu tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah menjelaskan ketentuan biaya yang harus dikeluarkan pedagang untuk mendapatkan sertifikat produk halal. Bila itu pelaku usaha mikro kecil, mereka bisa mengajukan self declare sertifikat produk halal Rp 230.000 per pelaku usaha.
"Dan itu biayanya yang dibebankan ke negara. Jadi pelaku usaha gratis," kata Siti saat ditemui di Kantor Gubernur Provinsi NTB, Selasa (30/1).
Adapun pelayanan penerbitan sertifikat halal gratis pemerintah ini bernama program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) oleh BPJPH Kementerian Agama. Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare ini diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
Untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
ADVERTISEMENT
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 lokasi
8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
ADVERTISEMENT
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL dengan mengakses ptsp.halal.go.id