Pemilik Plaza Atrium Senen Digugat Pailit, Perdagangan Sahamnya Disetop BEI

13 Juli 2020 21:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 27 September 2023 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plaza Atrium Senen milik PT Cowell Development Tbk. Foto: Cowell
zoom-in-whitePerbesar
Plaza Atrium Senen milik PT Cowell Development Tbk. Foto: Cowell
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia atau BEI menghentikan sementara perdagangan saham PT Cowell Development Tbk, pemilik dari Plaza Atrium Senen.
ADVERTISEMENT
Penghentian perdagangan dilakukan di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin (13/7). Penghentian perdagangan akan dilakukan hingga pengumuman lebih lanjut.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Cowell Development Tbk," demikian ditulis dalam keterangan keterbukaan BEI.
Penghentian perdagangan dilakukan menyusul adanya informasi permohonan pernyataan pailit keuangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Cowell Development.
Ilustrasi IHSG BEI Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pernyataan Pailit dan PKPU dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Cowell Development merupakan pengembang properti, seperti sektor komersial Plaza Atrium, Senen, Jakarta Pusat. Selain itu ada proyek residensial Melati Mas Residance di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Ada juga apartemen Lexington Residance, Jakarta Selatan, serta Kota Mandiri Borneo Paradiso, Balikpapan, dan The Oasis, Cikarang.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.