Pemindahan IKN Jadi Program Prioritas Nasional 10 Tahun

21 Agustus 2023 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di kediaman KSP Moeldoko, Jakarta, Minggu (12/3).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di kediaman KSP Moeldoko, Jakarta, Minggu (12/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menekankan persiapan, pembangunan dan pemindahan (3P) Ibu Kota Negara (IKN) harus tetap dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan IKN tercapai.
ADVERTISEMENT
“Pembangunan IKN telah berjalan dan perlu dipastikan pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai perencanaan,” ujar Suharso dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin (21/8).
Di paparan Suharso, pemindahan hingga pembangunan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling 10 tahun sejak UU IKN diundangkan. Aturan tersebut tertuang dalam jaminan keberlanjutan yang diatur dalam Pasal 24 Ayat 33 UU IKN.
“Pembangunan IKN dalam rencana induk IKN dilakukan dalam lima tahap pembangunan sampai dengan tahun 2045. Tahun 2022-2024 merupakan pemindahan tahap awal, tahap pertama,” katanya.
Apabila perubahan UU tersebut disahkan sebagai UU IKN, artinya pembangunan IKN harus dilanjutkan oleh presiden periode 2024-2029 dan seterusnya. Risiko bila pasal tersebut tidak diubah, kata Suharso, maka pembangunan IKN berpotensi dapat ditunda atau dihentikan kegiatan sewaktu-waktu jika tidak dijamin keberlanjutannya.
ADVERTISEMENT
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyuplai bahan konstruksi untuk pembangunan IKN Nusantara. Foto: Dok. WSBP
“Pada tahapan selanjutnya, pembangunan IKN diarahkan pada skala yang lebih luas, lebih tangguh, lebih progresif dengan berbagai capaian untuk mengokohkan reputasi sebagai kota dunia untuk semua di tahun 2045,” imbuh Suharso.
Suharso membeberkan ada sembilan pokok perubahan dalam revisi UU IKN. Perubahan pertama, mengenai kewenangan khusus Otorita IKN (OIKN). Kedua, terkait pertanahan di wilayah IKN.
Poin aturan ketiga membahas perubahan terkait pengelolaan keuangan yaitu anggaran, barang, hingga pembiayaan. Peraturan keempat membahas pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.
Kelima, pemutakhiran delineasi wilayah. Perubahan aturan berikutnya mengenai penyelenggaraan perumahan. Lalu pada perubahan ketujuh, membahas pasal tata ruang. Kemudian pada poin kedelapan membahas mitra kerja OIKN.
Aturan jaminan keberlanjutan yang akan diubah menjadi poin kesembilan pokok perubahan dalam revisi UU IKN. Latar belakang perubahan tersebut ditandai dengan jaminan keberlanjutan pada investor bahwa 3P Ibu Kota Negara (IKN) harus tetap dilaksanakan sampai dengan tujuan pemindahan IKN tercapai.
ADVERTISEMENT