Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pemko Medan Klaim Tak Ada Antrean LPG 3 Kg, tapi Antisipasi Penimbunan
3 Februari 2025 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gas LPG 3 kg langka di Depok hingga Bandung usai kebijakan pemerintah yang mengatur penjualan gas tersebut hanya di penjual yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Februari 2025 itu membuat gas LPG 3 kg hanya bisa dijual di pangkalan atau tidak bisa di pengecer.
Lantas, seperti apa situasi di Medan ?
kumparan menelusuri pedagang eceran hingga pangkalan di Kecamatan Medan Perjuangan. Mulai dari Jalan Perjuangan hingga Jalan HM Yamin. Selain itu juga di seputaran Kecamatan Medan Amplas. Tidak ditemui adanya antrean pembelian tabung LPG 3 kg.
“Sudah tahu (ada kebijakan itu), tapi sejauh ini belum ada pihak pangkalan yang datang untuk menarik LPG 3 kg. Yang ada, orang pangkalan ngantar LPG 3 kg untuk kami jual lagi," kata salah satu pemilik warung sembako, Viktor Sitohang.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopumkmperindag) Benny Iskandar juga menegaskan memang belum ada antrean pembelian di Kota Medan. Katanya, stoknya juga masih aman.
ADVERTISEMENT
“Aman, aman (tak ada antrean). Cuma mereka takut-takut ada penimbunanlah,” kata Benny, Senin (3/2).
Benny bilang, pihaknya juga sudah melakukan pengawasan selama satu pekan untuk mencegah penimbunan.
“Kami sampai sekarang masih mengawasi di pangkalan pangkalan. Kan tak boleh lagi eceran gas lpg jadi kita mulailah untuk pengawasan kepada pengecer-pengecer itu yang sudah ada nggak mungkin kita setop,” kata dia.
“Tapi kita habiskan dan tak boleh lagi menjual untuk pengecer tersebut,” sambungnya.
Benny menjelaskan, pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Katanya, kebijakan ini akan mencegah harga LPG yang melonjak.
“Ya dukung penuhlah karena kan harganya melonjak jauh kan kasihan kan masyarakat,” jelasnya.
Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan pemerintah sudah memberi waktu satu bulan ke para pengecer agar melakukan pendaftaran NIB untuk tetap bisa menjual LPG 3 kg.
ADVERTISEMENT
“Per 1 Februari peralihan karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk satu bulan. Iya jadi pangkalan, penyedianya melalui Pertamina," ujar Yuliot ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (31/1).