Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
"Untuk menindak PP, kami akan kolaborasi dan mendata yang seperti apa dihapus, apa yang macet sesuai SLIK OJK," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, I Wayan Ekadina, saat dihubungi, Jumat (8/11).
Wayan Ekadina mengaku tidak memiliki jumlah UMKM berutang atau memiliki masalah kredit macet. Hal ini lantaran ranah dari OJK. Selain itu, Pemprov Bali masih menunggu teknis pelaksanaan penghapusan utang UMKM dari kementerian. Saat ini, tercatat ada 442.838 UMKM yang beroperasi di Bali.
“Sesuai juknisnya yang ada utang tahun berapa, nominalnya berapa, macetnya kenapa, apa harus usaha itu berjalan, kendala tidak bisa pinjam, itu belum tahu juknisnya. Memang secara umum kita tahu bagi UMKM yang memiliki utang macet yang di-SLIKnya OJK kan tidak bisa mengkredit. Nah apakah arah PP itu juga ke sana atau gimana kita belum tahu keseluruhan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana. Dia belum mengetahui jumlah nelayan mengalami kredit macet.
“Kami masih melakukan pengecekan data berapa jumlah nelayan di Kabupaten dan Kota. Juga melakukan pengecekan di Bank untuk memastikan jumlah pinjaman nelayan,” kata, Sumardiana.
Berdasarkan data dari Dinas Kelautan Provinsi Bali Tahun 2023, jumlah nelayan di Bali sebanyak 37.189 orang dengan rincian nelayan laut sebanyak 35.225 orang dan nelayan perairan umum darat (PUD) seperti di danau sebanyak 1.964 orang.