Pemprov Bali Tetapkan Pajak Spa 10 sampai 15 Persen

31 Januari 2024 13:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua harian Satgas COVID-19 Bali Dewa Made Indra. Foto: Dok. Pemprov Bali
zoom-in-whitePerbesar
Ketua harian Satgas COVID-19 Bali Dewa Made Indra. Foto: Dok. Pemprov Bali
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov Bali menetapkan nilai pajak spa sebesar 10-15 persen. Sekda Pemprov Bali, Dewa Made Indra, mengatakan besaran pajak tersebut merupakan kesepakatan antara Pemprov Bali dengan pengusaha.
ADVERTISEMENT
"Kami berikan ruang kepada Pemda dan pelaku usaha untuk bersepakat sehingga hasilnya Pak Menteri (Parekraf Sandiaga Salahuddin Uno), ada yang menerapkan 10 persen, ada yang 15 persen, sudah di bawah 40 persen," kata Made Indra dalam Seminar Nasional Implementasi UU HKPD Bagi Perkembangan Dunia Usaha Spa di Indonesia di Kabupaten Gianyar, Rabu (31/1).
Made Indra mengatakan, Pemprov Bali telah mengumpulkan sekretaris daerah, badan pendapatan daerah, dan dinas pariwisata sembilan kabupaten/kota untuk merespons isu kenaikan pajak spa pada Jumat (26/1).
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta sepakat menolak kenaikan spa mencapai 40-75 persen sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Seluruh peserta juga sepakat memberikan insentif fiskal berupa keringanan pajak sebesar 10-15 persen. Hal ini masih dalam UU HKPD dan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
ADVERTISEMENT
"Kami bersepakat bahwa seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Bali sepakat untuk tidak memberlakukan tarif 40-75 persen. Kami sepakat menggunakan instrumen kebijakan insentif fiskal," kata Made Indra.
Ilustrasi Spa Bersama Pasangan (COVER) Foto: Dok. Shutterstock
Made Indra mengatakan, sembilan pemerintah kabupaten/kota diberi waktu menerbitkan beleid nilai spa 10 sampai 15 persen ini paling lama pertengahan Februari 2024. "Dan pertengahan Februari ini semua rancangan (peraturan) daerah/kota kami terima," ujar Made Indra.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengusaha menolak kenaikan spa sebesar 40-75 persen. Bali Spa & Wellness Association (BSWA) turut mengajukan uji material terhadap Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ke MK.
BSWA mendesak pemerintah mengeluarkan spa dari kategori hiburan dari beleid HKPD. BSWA berharap spa dikategorikan sebagai sektor kebugaran atau kesehatan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha SPA.
ADVERTISEMENT
Ketua BPD PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menilai spa yang berkembang di Bali memiliki kekhasan dan diakui World Trade Organization (WTO) sebagai usaha di bidang kesehatan.
Dalam pengembangannya, spa atau mandi uap membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal seperti boreh bali. Boreh Bali atau lulur Bali merupakan ramuan rempah-rempah alami yang dikenal masyarakat berkhasiat melancarkan peredaran darah, menghangatkan dan mengeluarkan racun dalam tubuh.
Selain itu, saat ini ada 185 anggota dengan 12 ribu terapis yang menjadi bagian dari BSWA terdampak atas kenaikan pajak hiburan ini. Sedangkan, potensi bisnis spa Bali ini terlihat dari ada sekitar 337 terapis Bali bekerja di Polandia.
“Itu menandakan bahwa usaha ini menyerap banyak tenaga kerja dan mendongkrak PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Bali,” katanya, Senin (15/1)
ADVERTISEMENT