Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Fiskal Daerah dalam Pembayaran PBB-P2

18 Juni 2024 13:32 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati. Foto: dok. Pajak Online Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati. Foto: dok. Pajak Online Jakarta
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta menerapkan formulasi baru dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Insentif fiskal daerah diberikan dalam bentuk keringanan, pengurangan, pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, peraturan ini diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat lebih tepat sasaran.
“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2,” jelas Lusi.
Pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar. Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan beberapa tahun sebelumnya dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19.
Lusi menyebut, tahun ini Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Tujuannya, untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Selain itu, hal ini diupayakan untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah dapat terealisasi secara optimal.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” tambah Lusi.

Isi Kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta

Ada beberapa poin yang dimuat dalam kebijakan baru PBB-P2 DKI Jakarta ini. Di dalamnya mencakup ruang lingkup pemberian keringanan, kebijakan pembebasan pokok, kebijakan pengurangan pokok, hingga pembebasan sanksi administratif.
Berikut detail insentif PBB-P2 ini:
1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 tahun 2024 meliputi; pembebasan pokok; pengurangan pokok; angsuran pembayaran pokok; keringanan pokok; pembebasan sanksi administratif.
2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
Pembebasan Pokok 100 persen, diberikan untuk kategori:
Pembebasan Pokok 50 persen diberikan untuk kategori:
Pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori:
3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2
a. Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:
b. Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman: pajakonline.jakarta.go.id.
c. Persentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen.
d. Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 2024:
4. Angsuran Pembayaran Pokok
Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap:
a. PBB-P2 tahun 2024
b. Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023
Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran:
5. Keringanan Pokok Pembayaran
Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2. Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:
6. Pembebasan Sanksi Administratif
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio