Pemprov DKI Jakarta Kembali Berikan Insentif PBB-P2 Tahun 2025

7 April 2025 13:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. Foto: Shutterstock
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025.
Langkah ini menjadi bentuk kepedulian Pemprov DKI dalam mewujudkan keadilan perpajakan untuk masyarakat.
Kebijakan insentif PBB-P2 2025 oleh Pemprov DKI adalah:

1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Masyarakat yang berhak mendapatkan pembebasan 100% dari pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 dengan syarat:

2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Insentif pengurangan pokok pajak diberikan secara otomatis dengan ketentuan:

3. Keringanan Pokok PBB-P2

Pemprov DKI juga memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang ingin membayar PBB-P2 lebih awal dengan rincian:

A. PBB-P2 Tahun Pajak 2025

B. PBB-P2 Tahun Pajak 2020 – 2024

C. PBB-P2 Tahun Pajak 2013 – 2019

D. PBB-P2 Tahun Pajak 2010 – 2012

4. Pembebasan Sanksi Administratif

Pemprov DKI juga membebaskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat, yakni:

Komitmen Pemprov DKI dalam Meringankan Beban Pajak Masyarakat

Pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan dan memberikan pelayanan publik di Jakarta secara maksimal. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menyesuaikan kebijakan perpajakan agar lebih adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Dengan adanya aturan insentif PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meringankan beban Wajib Pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Langkah strategis ini untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Masyarakat bisa memanfaatkan insentif tersebut sebelum berakhir. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Pajak Online Pemprov DKI Jakarta atau dapat mengakses melalui laman https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2025KEPGUB0031281.pdf
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio