Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pembayaran Retribusi Jakarta Kini Bisa Lewat Aplikasi, QRIS, dan Gerai Ritel
9 April 2025 15:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Salah satunya, dengan memperluas jaringan kanal (channel) pembayaran retribusi yang semakin mudah diakses oleh wajib retribusi.
Saat ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran retribusi dengan lebih fleksibel dan nyaman melalui berbagai pilihan channel pembayaran, mulai dari bank mitra, hingga gerai ritel modern.
Bapenda DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra, baik sektor perbankan maupun penyedia layanan pembayaran digital, untuk menghadirkan sistem pembayaran retribusi yang mudah, cepat, dan efisien.
Berikut ini adalah daftar lengkap channel pembayaran Retribusi Jakarta yang dapat digunakan oleh masyarakat:
1. Melalui Teller:
Bank DKI
2. Melalui Kasir:
Indomaret
3. Melalui ATM:
Bank DKI
4. Melalui Aplikasi:
5. Melalui QRIS:
Untuk melakukan pembayaran, masyarakat cukup memilih channel pembayaran yang diinginkan, mengikuti petunjuk pada masing-masing platform, dan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan tagihan retribusi yang tertera.
Dengan hadirnya beragam kanal pembayaran ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban retribusinya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Pembayaran kini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga mencegah keterlambatan pembayaran serta mendukung proses administrasi yang lebih praktis dan modern.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung transformasi digital di bidang perpajakan daerah.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio