Pemprov DKI Jakarta Perbarui Aturan Reklame, Berikut Ketentuannya
·waktu baca 3 menit

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha dan masyarakat tentang Pajak Reklame terbaru.
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pajak reklame sendiri berkontribusi penting terhadap pembangunan kota dan pengelolaan lingkungan periklanan yang lebih tertib dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang aturan terbaru menjadi hal yang krusial bagi para penyelenggara reklame di wilayah DKI Jakarta.
Apa Itu Pajak Reklame?
Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame, yakni segala bentuk media yang digunakan untuk promosi atau menarik perhatian publik terhadap suatu produk, jasa, atau kegiatan. Jenis reklame ini mencakup billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital seperti videotron.
Jenis Reklame yang Menjadi Objek Pajak
Bentuk reklame yang menjadi objek pajak, antara lain:
Reklame papan/billboard/videotron/megatron
Reklame kain (banner, spanduk, dan sejenisnya)
Reklame stiker
Reklame selebaran
Reklame pada kendaraan (mobil, bus, dan motor)
Reklame udara (balon udara, dan drone beriklan)
Reklame apung (misalnya di sungai atau laut)
Reklame film/slide
Reklame peragaan (misalnya mannequin di depan toko)
Jenis Reklame yang Tidak Dikenakan Pajak
Beberapa jenis reklame yang tidak dikenakan pajak, di antaranya:
Iklan di media elektronik atau cetak (internet, TV, radio, koran, majalah)
Label atau merek pada kemasan produk
Nama usaha atau profesi di tempat usaha sendiri
Reklame oleh instansi pemerintah
Reklame kegiatan politik, sosial, atau keagamaan non-komersial
Reklame untuk tempat ibadah dan panti asuhan
Reklame informasi kepemilikan tanah maksimal ukuran 1 m²
Reklame milik perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi internasional
Pihak yang Wajib Membayar Pajak Reklame
Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Perhitungan Pajak Reklame
Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame. Apabila papan reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga (agen), maka nilai sewa dihitung berdasarkan kontrak. Jika diselenggarakan sendiri atau pribadi, nilai sewa ditentukan berdasarkan beberapa faktor berupa:
Jenis dan bahan reklame
Lokasi pemasangan
Durasi penayangan
Ukuran reklame
Jumlah media reklame yang digunakan
Apabila nilai kontrak dianggap tidak wajar, maka Pemprov DKI Jakarta akan menentukan nilai sewa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Tarif dan Cara Penghitungan Pajak Reklame
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame yang didasarkan Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Contoh:
Jika nilai sewa reklame sebesar Rp 20.000.000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:
Rp 20.000.000 × 25% = Rp 5.000.000
Waktu dan Lokasi Pembayaran Pajak Reklame
Pajak reklame terutang sejak reklame mulai ditayangkan atau dipasang, seperti di wilayah DKI Jakarta. Untuk reklame berjalan, pajak dipungut berdasarkan tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.
Pajak Reklame sebagai Kontribusi Kota di DKI Jakarta
Dengan adanya regulasi pajak reklame, Pemprov DKI Jakarta berharap seluruh penyelenggara reklame dapat berkontribusi terhadap pembangunan kota secara adil dan bertanggung jawab.
Selain sebagai sumber pendapatan daerah, pajak reklame juga menjadi bagian dari upaya penataan tata ruang kota yang lebih estetik dan tertib.
Pemahaman yang tepat mengenai aturan terbaru pajak reklame ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha untuk tetap taat pajak dan menghindari potensi sanksi hukum yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak daerah dan retribusi lainnya, masyarakat dapat mengakses laman resmi Pemprov DKI Jakarta di laman ppid.jakarta.go.id atau menghubungi layanan informasi pajak daerah.
