Pemprov DKI Jakarta Terapkan E-TRAPT untuk Tingkatkan Pengawasan Pajak Daerah
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerapkan sistem digital terbaru bernama Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi pengawasan pajak daerah.
E-TRAPT merupakan perangkat lunak (agent software) yang dirancang untuk menangkap data transaksi usaha secara otomatis dari sistem milik Wajib Pajak. Berbeda dengan tapping box yang membutuhkan perangkat keras di lokasi usaha, E-TRAPT berfungsi sepenuhnya secara digital dan langsung terhubung dengan server Bapenda DKI Jakarta.
Melalui E-TRAPT, data transaksi dari perangkat kasir atau sistem usaha Wajib Pajak akan terbaca otomatis dan dikirimkan secara real-time. Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengawasan serta evaluasi kewajiban perpajakan para pelaku usaha.
Pemasangan E-TRAPT dilakukan oleh Tim Implementor yang ditunjuk Bapenda, berdasarkan rekomendasi Unit Pelaksana Pelayanan Pajak Daerah (UP3D) dan Suku Badan. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan pemasangan secara mandiri melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke Bapenda DKI Jakarta.
Dengan sistem ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong tata kelola perpajakan daerah yang lebih modern, akuntabel, dan mendukung transformasi digital di sektor publik.
Pelaksanaan sistem E-TRAPT di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 98 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Data Transaksi Usaha Secara Elektronik.
Aturan ini menjadi payung hukum bagi Bapenda dalam mendorong digitalisasi pelaporan transaksi usaha dan pengawasan pajak daerah yang lebih transparan.
