Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg

7 Februari 2025 17:24 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pembelian gas elpiji 3 kg saat pelaksanaan operasi pasar di kawasan Tuban, Badung, Bali, Rabu (5/2/2025). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pembelian gas elpiji 3 kg saat pelaksanaan operasi pasar di kawasan Tuban, Badung, Bali, Rabu (5/2/2025). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas bersubsidi atau LPG 3 kg. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang diteken Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno pada 4 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran itu, seluruh ASN baik di Pemprov Jawa Tengah maupun di Kabupaten dan Kota, agar tidak menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-harinya.
"Saya ingatkan teman-teman semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sumarno dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1).
Dia mengatakan aturan itu diberlakukan lantaran ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin.
Sejumlah warga antre membeli gas elpiji 3 kilogram di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Rabu (5/2/2025). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
"Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegas dia.
Untuk itu, dia meminta para ASN untuk menggunakan gas elpiji non subsidi. Sekaligus menjadi contoh baik kepada masyarakat.
"Kami mengetuk hati teman-teman ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengkonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang," kata Sumarno.
ADVERTISEMENT