Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemprov Jatim Tolak Usulan UMK dari 3 Kabupaten
20 November 2019 14:20 WIB
Diperbarui 23 November 2020 8:02 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020. Penetapan UMK 2020 ditetapkan melalui keputusan Gubenur Jatim Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang UMK di Jatim tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Sementara, usulan 3 dari 38 kabupaten/kota sempat ditolak oleh Dewan Pengupahan Jatim lantaran mengajukan UMK terlalu tinggi.
Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Achmad Fauzie mengatakan, ketiga daerah yang ditolak diantaranya Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo. Fauzie menyebut, usulan tiga daerah tersebut tidak sesuai aturan Menaker RI Nomor B-M/308/H.I.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 terkait data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
“Pada usulan UMK tahun 2020 terdapat tiga usulan yang tidak sesuai ketentuan, yaitu kota Blitar, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo,” terang Fauzie di kantor Gubenur Jatim, Surabaya, Rabu (20/11).
"Karena disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya berpedoman sebesar 8,51 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan dua alternatif UMK ke Dewan Pengupahan Jatim. Yakni Rp 4.441.541,09 dan Rp 4.179.787,17. Kemudian, Pemerintah Kota Blitar mengusulkan UMK sebesar Rp 1.954.635,76 dan Rp 2.066.063,00. Sedangkan, Bupati Sidoarjo belum mengirim draf usulan pada Senin (11/11).
Kemudian, UMK 2020 tiga kabupaten/kota tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jatim sebesar Rp 4.190,133,19 untuk Kabupaten Pasuruan, Rp 4.193,581,85 diberikan kepada Kabupaten Sidoarjo dan Kota Blitar mendapat jatah UMK 2020 sebesar Rp 1.954.635,76.
"Kenaikan itu sesuai PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan," jelas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Berikut UMK 2020 di 38 kota/kabupaten Jatim:
Sekadar diketahui, UMK tahun 2020;
1. Kota Surabaya Rp4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp2.314.278,87.
18. Kota Kediri : Rp2.060.925,00.
19. Kab. Bojonegoro : Rp2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp1.913.321,73.
ADVERTISEMENT