Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Penandatanganan Kontrak Blok Merak-Lampung Terganjal Performance Bond
14 Mei 2018 19:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB

ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM telah mengumumkan 5 pemenang Wilayah Kerja (WK/blok) minyak dan gas bumi (migas) pada 31 Januari 2018 lalu. 4 dari 5 pemenang lelang sudah menandatangani kontrak. Hanya Blok Merak-Lampung yang belum diteken kontraknya. Pemenang blok tersebut adalah perusahaan migas asal Malaysia, PT Tansri Madjid Energi.
ADVERTISEMENT
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan bahwa penandatanganan kontrak Blok Merak-Lampung terganjal karena Tansri Madjid belum menyerahkan performance bond sebesar USD 1,5 juta ke pemerintah.
“Dia sudah bayar signature bonus, tapi harus bayar peformance bond yang ditandatangani orang yang bersangkutan. Soalnya berhubungan sama bank jadi harus oleh orang bersangkutan. Jadi, belum ditandatangani karena harus selesaikan jaminan pelaksanaan dulu,” kata Djoko saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (14/5).
Djoko mengaku Kementerian ESDM tidak memberikan tenggat waktu pada Tansri Madjid untuk membayar performance bond. Menurutnya, keputusan pembayaraan jaminan pelaksanaan sepenuhnya ada di perusahaan pemenang.
“Kita ya tunggu saja. Kalau dia belum bayar, ya tidak teken kontrak,” tegasnya.
Sementara itu, kepada Saka Energi yang akhirnya menandatangani kontrak Blok Pekawai dan West Yamdena, Djoko berharap mereka bisa menemukan cadangan migas baru.
ADVERTISEMENT
“Saka pasti bisa nih. Komitmen investasi kontrak gross split dapat berhasil menemukan cadangan besar. Kalau dapat, kita semua senang,” jelasnya.