Penangkapan Ikan Terukur Disebut Rawan Eksploitasi, Menteri Trenggono Buka Suara

29 Maret 2022 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menynjukkan lobster di Lombok. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menynjukkan lobster di Lombok. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota.
ADVERTISEMENT
Menteri KP Trenggono menanggapi kekhawatiran KORAL soal bakal terjadinya eksploitasi saat kapal ikan asing diberikan kuota dalam penangkapan ikan di perairan Indonesia. KORAL merupakan gabungan 9 organisasi di sektor kelautan dan perikanan, di mana di dalamnya termasuk Pandu Laut Nusantara yang didirikan Susi Pudjiastuti.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti juga mengingatkan Trenggono bahwa pengelolaan wilayah laut tidak bisa disamakan dengan hutan yang bisa diberikan konsesi lahan.
KORAL secara tegas menyatakan penolakan karena dianggap bakal merugikan negara dan nelayan-nelayan kecil khususnya.
“Saya kira kalau ada yang mengatakan itu akan terjadi eksploitasi luar negeri (kapal asing), namanya pembodohan,” ujar Trenggono usai membuka Rakornas Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan, Selasa (29/3).
ADVERTISEMENT
Trenggono mempersilakan pihak-pihak yang keberatan atau khawatir dengan kebijakan tersebut untuk berdiskusi dengan KKP. KORAL sebelumnya juga sudah menyambangi KKP untuk mendiskusikan kebijakan tersebut.
Menurut Trenggono, kekhawatiran adanya eksploitasi ini mustahil terjadi lantaran ketatnya pengawasan. Di samping itu, ia menilai sebaliknya justru terjadi penyelamatan kuota karena adanya batas penangkapan.
“Kalau 12 juta diambil semua itu eksploitasi. Tapi kalau 12 juta yang diambil cuma 6 juta, diawasi satelit, diawasi kapal pengawas. Di zaman digital sekarang ini, enggak ada yang bisa lolos semua akan terawasi,” pungkas Trenggono.