Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pendaftaran Subsidi Buat Modifikasi Motor Listrik Dibuka, Ini Cara Dapatnya
4 April 2023 13:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pendaftaran subsidi untuk mengkonversi motor BBM ke motor listrik senilai Rp 7 juta dapat dilakukan hari ini. Buat mempermudah prosesnya, Kementerian ESDM menyediakan platform digital untuk melayani pendaftaran subsidi modifikasi motor listrik lewat laman ebtke.esdm.go.id/konversi.
ADVERTISEMENT
“Platform digital per hari ini sudah bisa di-launching, sudah dapat di go live,” kata Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo pada webinar bertajuk ‘Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik’ oleh Kementerian ESDM, Selasa (4/4).
Gigih menyebutkan, terdapat 9 tahapan yang harus dilalui masyarakat agar menerima subsidi, namun ia menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir, karena hampir seluruh proses merupakan tanggung jawab bengkel konversi.
“Pertama, pemohon dapat datang langsung ke bengkel atau mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran melalui akses platform digital ini secara online, ” ujarnya.
Kedua, bengkel konversi mengecek teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan. Gigih mengatakan jenis motor apa pun tidak masalah. “Selama rentangnya 100 sampai 150 c,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Tahap ketiga melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi. Keempat, pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
“Setelah sepakat maka perlu adanya pembayaran besar biaya konversi minus Rp 7 juta. Misalnya biaya konversi Rp 15 atau Rp 16 juta, biaya tersebut yang dibayarkan saat datang ke bengkel Rp 15 juta dikurangi Rp 7 juta, jadi cukup bayar Rp 8 juta,” Gigih mencontohkan.
Kelima, setelah menandatangani surat kesepakatan bengkel dan pemohon, maka proses konversi dimulai. Gigih memastikan proses konversi tidak akan memakan waktu sampai berhari-hari. “Kira-kira dalam hitungan jam dapat selesai,” jelasnya.
Keenam, bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan diupload pihak bengkel.
ADVERTISEMENT
Ketujuh, Kemenhub mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan. Kemudian tahap kedelapan, Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terkait kelengkapan motor listrik seperti garansi komponen, baterai motor, dan garansi dari bengkel.
Langkah kesembilan dan terakhir adalah serah terima sepeda motor listrik.
“Namun sebelum dibawa pulang, platform digital ini menyediakan next step yaitu mengajukan perubahan STNK. Saya kira ini untuk memudahkan prosesnya,” ujar Gigih.